Senin, 11/12/2017

Pelaporan RANHAM Kukar Dapat Rapor Hijau

Senin, 11/12/2017

LAPORAN HAM-Input data terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kukar) meraih predikat baik.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaporan RANHAM Kukar Dapat Rapor Hijau

Senin, 11/12/2017

logo

LAPORAN HAM-Input data terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kukar) meraih predikat baik.

TENGGARONG - Input data terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kartanegara (Kukar) meraih predikat baik.

Kepala Bappeda Wiyono melalui Kepala Bidang Sosial Budaya Amiruddin mengatakan tupoksi yang dilakukan pihaknya selaku inputing data dari Setkab Bagian Hukum Kukar yang ditujukan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kita disini bagian inputing data langsung ke Kemenkumham. Data ini meliputi semua OPD yang terkait penanganan masalah HAM. Tahun-tahun sebelumnya sudah ada namun cuma baru tahun ini yang mau kita coba koordinir agar data yang terinput bisa maksimal,” katanya kepada Koran Kaltim, belum lama ini.

Amir menyampaikan inputing dan Tupoksi Bappeda terkait RANHAM merupakan bentuk sinkronisasi dari program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota. 

“Semua harus sinkron dan benang merahnya harus nyambung bahkan rangkaian inputing data ini sampai ke desa-desa malahan menjadi satu kesatuan tidak boleh terpisah, kalau ada terpisah berarti ada tanda tanya pekerjaan atau program itu. Dan kalau jika ditemukan oleh pemeriksa bisa disalahkan karena menyalahi ketentuan dan bisa dipidanakan,” ucapnya.

Dia menjelaskan Tupoksi untuk melakukan koordinasi terkait inputing data RANHAM ke Bappeda dari seluruh OPD yang ada di Pemkab Kukar adalah pihak Bagian Hukum Setkab Kukar. “Data itu dikumpulkan ke Bagian Hukum, kemudian Bagian Hukum menyerahkan ke kita dan kita yang kemudian mengupload datanya. Bappeda memang tidak mengerjakan teknis, kami hanya mengkoordinasikan saja,” jelasnya.

“Semua tugas-tugas terkait pemerintahan di setiap OPD terkoordinasikan kesini karena terkait dengan induk perencanaan ada di Bappeda. Apabila hal ini tidak kita laporkan, maka yang dapat teguran ialah kepala daerah, bukan OPD bukan Bappeda, jadi kita tidak main-main dan kami tertib akan hal itu,” imbuhnya.

Dia menegaskan tahun-tahun sebelumnya Kukar mendapat rapor merah dikarenakan data-data terkait RANHAM tidak pernah dilaporkan. Namun untuk tahun ini Kukar mengalami peningkatan karena tertib melakukan pelaporan dan memperoleh raport hijau.

“Jadi sebenarnya pelaporan RANHAM ini turunan dari Perpres No 75 tahun 2015. Jadi kabupaten kota itu diminta melaporkan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia dengan beberapa indikator. Pertama harmonisasi rancangan peraturan perundangan yang dibuat oleh daerah, tapi ini terkait dengan ada aksi HAM-nya misalnya ada Perda tentang pertanian dan segala macam bidang, kemudian yang kedua ada identifikasi penanganan kasus pemasungan orang. Ini sebenarnya banyak, namun tidak dilaporkan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut,” tegasnya. 

Sebenarnya, selama ini sudah ditangani tapi masalahnya selama ini tidak dilaporkan dan baru tahun ini dilaporkan. Terakhir, pelayanan komunikasi masyarakat dengan penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat termasuk dengan HAM, termasuk di dalamnya apabila terjadi kasus PHK. 

“Ini harus kita laporkan sampai sejauh mana kasus PHK ini berjalan, kemudian sampai sejauh mana pengaduan masyarakatnya atau Disnaker itu menindaklanjuti. Ini harus jelas dan kita laporkan. Contohnya ada lima laporan ditindak lanjuti dan ini sampai dengan kasus selesai,”paparnya.

Amir menjelaskan, kategori penilaian terkait pelaporan Ranham adalah rapor merah, kuning dan hijau. Merah untuk nilai ketika tidak melaporkan sama sekali seperti yang terjadi 2015-2016. “Sebenarnya kita melakukan tapi tidak melaporkan. Seperti penanganan tindak kekerasan anak dan pemberdayaan perempuan dulu pernah kita lakukan tindakannya, cuma tidak kita laporkan. Kemudian penanganan inventarisasi orang dengan gangguan jiwa, sebenarnya sudah kita lakukan di Dinas Sosial juga sudah menangani itu, dan ternyata kita minta laporannya mereka ada, dan kemudian bukti laporan mereka kita upload, kita masukkan ke laporan dan mendapat nilai 100 atau rapor hijau,” jelasnya.

Sebenarnya, beber dia, jika dirunut permasalahannya kenapa Kukar mendapatkan rapor merah justru karena kurangnya sosialisasi dari pusat terkait dengan pelaporan itu sendiri. “Waktu itu saya hadir di Balikpapan pada 19 Juli 2017 bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Balikpapan. Rakor yang dihadiri oleh 52 peserta OPD dari 9 Kabupaten/Kota di Kaltim dan 2 Kabupaten di Kaltara terkait sinkronisasi pelaporan terhadap Kabupaten Kota se-Kaltim, dan benar akar masalahnya kita tidak melaporkan karena kurangnya sosialisasi,” ungkapnya. 

“Karena Kemenkumham itu posisi dengan kabupaten/kota kan beda, mereka vertikal sedangkan di kabupaten/kota tidak punya, yang punya hanya di provinsi saja kantornya itu, jadi mereka untuk masuk ke kabupaten/kota juga jarang,” imbuh Amir. (adv/hei)

Pelaporan RANHAM Kukar Dapat Rapor Hijau

Senin, 11/12/2017

LAPORAN HAM-Input data terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kukar) meraih predikat baik.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.