Jumat, 15/12/2017

Audiensi dan Koordinasi LPJK dengan Komisi III

Jumat, 15/12/2017

EVALUASI : Rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, Kamis (14/12), terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Audiensi dan Koordinasi LPJK dengan Komisi III

Jumat, 15/12/2017

logo

EVALUASI : Rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, Kamis (14/12), terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi telah ditetapkan 17 Oktober 2016 lalu diharapkan bisa menjadi peraturan daerah (perda) untuk menguatkan posisi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim. Hal ini disampaikan LPJK saat melakukan audiensi dan koordinasi dengan Komisi III DPRD Kaltim, Kamis (14/12) kemarin.

Dikatakan Ketua LPJK Kaltim, Heru Cahyono, ada lima tugas utama lembaga jasa konstrusi saat ini. Yakni penelitian pengembangan, pendidikan pelatihan, sertifikasi badan usaha, sertifikasi tenaga teknik serta mediasi artbitrase.

Sebagai lembaga yang lahir atas amanat undang-undang jasa konstruksi, Cahyo menganggap perlu membangun relasi ke seluruh stakeholder, tidak hanya pada jajaran eksekutif, tapi juga dengan legislatif. “Alasan kedatangan kami ke DPRD Kaltim ini, sebagai pengenalan atas kepengurusan LPJK yang baru. Harapannya ke depan, tentu saja dapat menjalin komunikasi lebih dinamis dan produktif guna pengembangan pembangunan di Kaltim,” sebut dia.

 LPJK kata Cahyo, ada kewajiban menyampaikan laporan kepada Gubernur Kaltim minimal tiga bulan sekali. Laporan yang dimaksud kata dia bukan pada pemantauan per-project pembangunan, tapi lebih kepada memberikan second opinion kepada pemerintah terhadap seluruh kegiatan pembangunan. Misalnya saran-saran terhadap pembangunan jembatan kembar, meskipun secaa rinci tidak dipaparkannya.

Audiensi yang diakukan LPJK dengan DPRD Kaltim disambut positif oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan, keterlibatan LJKP dalam bidang konstruksi sangat tepat dan cermat. Karena  menurut dia, LPJK mempunyai kemampuan mempuni untuk memberikan masuk dan saran terhadap sejumlah pembangunan di Kaltim. “Mereka ini secara teknis sudah menguasai bidangnya. Maka sangat tepat jika bermitra dengan Komisi III,” sebut Zuhri.

Usulan mengani sertifikasi dan pelatihan guna meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang konstruksi dianggap Zuhri sangat tepat. “Selain itu, mengenai usulan bantuan anggaran terhadap LPJK juga di anggap politk adalh hal yang bisa dipertimbangkan,” sebut dia.

Hal senada, disampaikan salah satu Anggota Komisi III, Wibowo Handoko. Menurutnya, melibatkan LPJK delam penanganan masalah infrastruktur patut diapresiasi. Pasalnya, tidak semua anggota dewan paham betul teknis pada setiap pengerjaan infrastruktur yang ada. “Sehingga, LPJK bisa dilibatkan dalam mengambil pertimbangan-pertimbangan menyelesaiakan persoalan yang berkaitan dengan pembangunan infrasturktur,” terangnya.

Wibowo menegaskan, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat hari ini yang berkenaan dengan perosalan infrastruktur tidak selamanya sejalan dengan apa yang dibangun pemerintah. Tentu ada perbedaan sudut pandang.

“Sehingga, definisi pembangunan skala prioritas kadang kala jadi perdebatan panjang saat kami rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Khususnya dengan Dinas PU dan Beppeda” tandas Ketua Fraksi Demokrat ini. (adv/hms6)


Audiensi dan Koordinasi LPJK dengan Komisi III

Jumat, 15/12/2017

EVALUASI : Rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, Kamis (14/12), terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.