Senin, 10/07/2017

Anggota Dewan Berikan 10 Catatan

Senin, 10/07/2017

PAPARAN: Tim Unmul memaparkan naskah akademik Raperda CSR di hadapan anggota DPRD Berau.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Dewan Berikan 10 Catatan

Senin, 10/07/2017

logo

PAPARAN: Tim Unmul memaparkan naskah akademik Raperda CSR di hadapan anggota DPRD Berau.

TANJUNG REDEB -  Puslitbangwil Unmul melaksanakan sosialisasi terkait Raperda CSR dihadapan anggota DPRD Berau di ruang rapat DPRD Berau, Senin (10/7). Kegiatan ini dilaksanakan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Wilayah (Puslitbangwil) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda kegiatan dalam  proses pembuatan naskah akademik terkait Raperda CSR Berau.

“Dalam sosialisasi Raperda CSR dihadapan anggota dewan ini, ada 10 catatan tambahan atau revisi yang diberikan. Salah satunya dalam Raperda tersebut nantinya ada interaksi langsung antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan CSR nantinya. Tentu saja, masukan ini akan kita tambahkan,” kata Ketua Tim Peneliti, Dr Nur Arifudin SH yang juga ahli Auditor Hukum dan Konsultan Hukum kepada Koran Kaltim.

Ditambahkan, dalam pembuatan Raperda CSR ini, jelas mengacu pada  ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban soal pemberian CSR tersebut wajib diberikan pada perseroan atau perusahaan khusus di Berau, saat ini gencar gencarnya sedang melakukan penganggaran terkait CSR ini agar bisa benar- benar dikelola dengan baiknya. Tentu saja, ini semua buat kemajuan daerah dan juga kampung di sekitar tambang. “Jika dilihat dari segi penyaluran CSR di Berau, masih bisa dikatakan sedikit ada ketertutupan dari segi penyaluran serta pemanfaatan anggarannya. Kita menyajikan agar Perda yang terbuat nanti, bisa ada keterbukaan setiap perusahaan di dalam pengelolaan CSR-nya, dan tentu saja jika tidak melaksanakan, sanksi tegas akan diberikan yaitu sampai pencabutan izin operasi,” jelasnya.

Ketua DPRD Berau, Hj Syarifatul Syadi’ah, S.Pd menerangkan, apa yang dipaparkan oleh tim pengkaji Raperda CSR dari Unmul ini sangatlah baik dan DPRD menyambut baik. Semoga saja, Raperda CSR ini bisa segera rampung dan bisa di Perdakan. Mengingat, saat ini pengelolaan CSR di Berau bisa dikatakan tidak adanya keterbukaan , sehingga dengan adanya Perda ini bisa sedikit membuka peluang agar masyarakat luas bisa mengetahui ke mana saja penggunaan dana CSR tersebut. “Kita di DPRD sangat mendukung penuh terkait penyelesaian Raperda CSR ini yang nantinya akan kita jadikan Perda. Mengingat, hingga hari ini keterbukaan didalam pengelolaan Dana CSR itu yang kelihatan hanya dari PT Berau Coal saja. Sedangkan di Berau ini banyak sekali perusahaan tambang dan kelapa sawit yang beroperasi. Jika semuanya bisa diakomidir dengan baiknya, tentusa saja dana CSR ini bisa memajukan wilayah perkampungan yang ada,” pungkasnya. (ind/adv)

Anggota Dewan Berikan 10 Catatan

Senin, 10/07/2017

PAPARAN: Tim Unmul memaparkan naskah akademik Raperda CSR di hadapan anggota DPRD Berau.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.