Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
Ilustrasi
Selasa, 11/07/2017
Ilustrasi
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah meminta agar pemerintah tetap konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen dan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pasalnya, melalui Perda pada tingkat provinsi yang kemudian oleh pemerintah kabupaten/kota dibuat Perda turunannya, terbukti efektif sebab adanya payung hukum yang bersifat mengikat dan terlebih dalam hal pemberian sanksi tegas
“Pemerintah melalui dinas terkait tentu sudah menjalankan dengan baik, kendati demikian tentu masih ada beberapa kekurangan sehingga perlu didukung sehingga Kaltim benar-benar bebas dari Anjal dan Gepeng,” tuturnya.
Pihaknya, mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama pemerintah melakukan pengawasan terhadap Anjal, dan Gepeng. “Contohnya, misal di persimpangan jalan dan di traffic light ada pengamen dan sejenisnya maka masyarakat bisa melaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah memuat program terarah dan terukur baik jangka pendek maupun jangkan panjang antara Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sehingga diharapkan menuai hasil maksimal.(hms4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.