Senin, 17/07/2017

803 Perusahaan Tambang Non CNC Perlu Tindakan

Senin, 17/07/2017

CARI SOLUSI : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba, Kementerian ESDM RI, Kamis (13/7), terkait perusahaan tambang non CnC.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

803 Perusahaan Tambang Non CNC Perlu Tindakan

Senin, 17/07/2017

logo

CARI SOLUSI : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba, Kementerian ESDM RI, Kamis (13/7), terkait perusahaan tambang non CnC.

SAMARINDA-Komisi III DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba, Kemeterian ESDM RI, Kamis (13/7). Hal tersebut terkait hasil evaluasi Pemprov Kaltim menyatakan sebanyak 803 perusahaan pertambangan berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC).

Seperti diketahui, Batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017 lalu. Setelah periode tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non CnC harus dicabut atau diakhirkan. Evaluasi IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. 

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan dari 803 perusahaan tambang, 403 diantaranya sudah dicabut izinnya oleh Pemprov Kaltim. Pencabutan tersebut dikarenakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan yang berlaku. Diantaranya, belum memperpanjang izin, tumpang tindih lahan, belum memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan dan jaminan reklamasi serta lainnya.  

“Masih 400 perusahaan tambang non CnC belum diproses, untuk itu komisi III melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna menanyakan bagaimana mekanismenya, dan terkait dengan batas waktunya guna sebagai dasar dalam melakukan penertiban,” tuturnya.

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa kendati izin sudah dicabut tetapi perusahaan pertambangan wajib melakukan kewajibannya khususnya terkait dengan reklamasi karena sangat vital bagi lingkungan dan meminimalisir jatuhnya korban.

Untuk itu diperlukan peran pemerintah melalui dinas terkait dalam melakukan pengawasan dan evaluasi perusahaan mana saja yang enggan melaksanakan kewajibannya sebab bagaimanapun yang dirugikan adalah Kaltim.

Samsun, menambahkan pemerintah pusat melalui Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba mendukung agar Kaltim melakukan tindakan tegas bagi perusahaan non CnC yakni dengan mencabut izinnya.

Tidak ingin terburu-buru, Samsun menyatakan komisi III masih akan melakukan kajian termasuk akan menjadwalkan untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian sanksi tidak hanya bagi perusahaan yang nakal melainkan juga berbagai pihak yang mendukung perbuatan yang dinilai melanggar aturan tersebut.

“Meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi dan pengawasan dilapangan, karena menurut informasi ada perusahaan yang izinnya sudah berakhir tetapi masih melakukan kegiatan penambangan untuk kemudian dijual kepada perusahaan yang memiliki izin eksporasi dan eksploitasi,” jelasnya.

Adapun rombongan yang melakukan konsultasi adalah Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy, Saefuddin Zuhri (wakil ketua), Muhammad Samsun, Wibowo Handoko, Veridiana Huraq Wang, dan Eddy Sunardi Darmawan. 

Hadir pula Dahri Yasin, Gamalis, Herwan Susanto, Syarifah Masitah Assegaf, serta lainnya. rombongan diterima oleh Direktur Teknik Lingkungan Minerba Hendrasto, dan Kasubdit Perlindungan Lingkungan Lana Saria. (adv/hms4)


803 Perusahaan Tambang Non CNC Perlu Tindakan

Senin, 17/07/2017

CARI SOLUSI : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Teknik dan Lingkungan Minerba, Kementerian ESDM RI, Kamis (13/7), terkait perusahaan tambang non CnC.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.