Selasa, 18/07/2017

Komisi IV Bahas Raperda Disabilitas dengan Instansi Terkait

Selasa, 18/07/2017

SATUKAN VISI : RDP antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan instansi terkait serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, dalam rangka percepatan pembahasan Raperda Disabilitas, Senin (17/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi IV Bahas Raperda Disabilitas dengan Instansi Terkait

Selasa, 18/07/2017

logo

SATUKAN VISI : RDP antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan instansi terkait serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, dalam rangka percepatan pembahasan Raperda Disabilitas, Senin (17/7).

SAMARINDA - Sebelum konsultasi dengan Kemendagri, Komisi IV DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltim.

Melihat urgensi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kaltim, dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas. 

“Maka dari itu, perda disabilitas ini menjadi satu peraturan yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Menurut dia, perlunya perhatian lebih terhadap para penyandang disabilitas adalah hal sangat mendasar. Apalagi jika melihat fakta di lapangan, bahwa terkait potensi kekerasan terhadap penyandang disabilitas sangat rentan terjadi. 

“Oleh karena itu, hak-hak mereka harus diakomodir dalam perda ini,” sebut Rusman.

Adapun pembahasan raperda yang sudah ada dengan instansi terkait, Rusman menganggap perlu adanya penyesuaian terhadap kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas. “Termasuk usulan dari pihak Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim. Seperti kebutuhan fasilitas ATM, yang kemudian kita usulkan menjad fasilitas umum lainnya, ini belum ada tertuang dalam raperda yang sudah ada,” terang politikus PPP ini.

Hal senada dikatakan Wakil Sekertaris PPDI Kaltim Rica Rahim, bahwa urgensi raperda ini sangat dibutuhkan. Karena kondisi penyandang disabilitas sangat banyak mengalami diskriminasi. “Baik dari segi pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas umum, kami sangat merasa dibedakan. Padahal, kami ini juga perlu pendidikan layak, kesehatan yang layak dan kebutuhan lainnya yang sama dengan manusia nomal lainnya,” terang dia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas, dijelaskan Rica Rahim ada sekitar 26 poin yang mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas, sementara yang masuk dalam raperda hanya delapan poin. “Menurut kami, jika hanya delapan poin dari 26 yang ada dalam undang-undang, itu belum bisa mengakomodir segala kebutuhan penyandang disabilitas. Khususnya bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas,” bebernya.

Harapannya ialah jika raperda ini nanti ditetapkan sebagai perda, diharapkan hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Sebab kami punya hak yang sama dengan yang normal. Yang beda hanya fisik, tapi hak kami sama,” tuturnya. (hms6)


Komisi IV Bahas Raperda Disabilitas dengan Instansi Terkait

Selasa, 18/07/2017

SATUKAN VISI : RDP antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan instansi terkait serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, dalam rangka percepatan pembahasan Raperda Disabilitas, Senin (17/7).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.