Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
KERJA CEPAT : Pansus Revisi RPJMD, DPRD Kaltim yang dipimpin Andarias P Sirenden didampingi Wakilnya Rita Artaty Barito beserta sejumlah anggota pansus saat rapat internal, Selasa (18/7).
Rabu, 19/07/2017
KERJA CEPAT : Pansus Revisi RPJMD, DPRD Kaltim yang dipimpin Andarias P Sirenden didampingi Wakilnya Rita Artaty Barito beserta sejumlah anggota pansus saat rapat internal, Selasa (18/7).
SAMARINDA-Kerja Pansus Revisi RPJMD Kaltim terus dikebut, guna evaluasi program kerja Gubernur Kaltim 2013-2018 yang dianggap perlu dilakukan perubahan melalui peraturan daerah (perda) untuk menyesuaikan kondisi perekonomian daerah.
Terakhir, Pansus Revisi RPJMD Kaltim melakukan rapat internal yang dipimpin Ketua Pansus Andarias P Sirenden didampingi Wakilnya Rita Artaty Barito beserta sejumlah anggota pansus yakni Baharuddin Demmu, Rusman Ya’qub, Veridiana Huraq Wang, Muhammad Samsun, Yakob Manika, dan Ismail, Selasa (18/7).
Dikatakan Andarias, dari hasil rapat internal, pansus akan melakukan kunjungan ke Kemendagri terkait tindak lanjut program kerja pansus. “Kami akan konsultasikan terlebih dahulu ke pusat hasil rembuk kami di pansus,” ujarnya.
Kunjungan yang dimaksud juga adalah terkait dengan adanya revisi Pergub RPJMD yang telah diterbitkan Pemprov Kaltim sebelum adanya Perda RPJMD dari legislatif. “Masalahnya, adakah peraturan yang mengatur tentang kebijakan seperti itu (Revisi Pergub mendahului Perda, Red), karena menurut kami ini janggal,” kata Andarias saat memimpin rapat.
Setali tiga uang, Bahruddin Demmu mengatakan dalam revisi pergub ada beberapa perubahan yang harusnya tidak boleh dilakukan. Adapun yang boleh dirubah pemerintah hanya visi dan misi serta jumlah program.
“Mengurangi bisa, tapi menambah program tidak boleh. Seperti target program pemerintah ada 119 item, jika dirubah mejadi 70 itu sah-sah saja. Karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang saat ini sedang turun,” terang Politisi PAN ini.
Lanjut dia, jika pemerintah ingin membuat pergub seharusnya disampaikan juga ke DPRD Kaltim. Karena, pergub RPJMD tidak akan berlaku lagi jika perda revisi RPJMD sudah disahkan. “Setelah itu, kalau mau membuat pergub baru ya silahkan,” tandasnya. (adv/hms6/hms4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.