Rabu, 19/07/2017

Batas Desa Harus Selesai di 2021

Rabu, 19/07/2017

WAKIL Bupati Kasmidi Bulang saat memberikan sertifikat tanah ke perwakilan kepala desa.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Batas Desa Harus Selesai di 2021

Rabu, 19/07/2017

logo

WAKIL Bupati Kasmidi Bulang saat memberikan sertifikat tanah ke perwakilan kepala desa.

SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Kasmidi Bulang mengakui permasalahan tapal batas desa yang ada di Kutim hingga kini belum diselesaikan secara maksimal. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan keseriusan dari aparat pemerintah terutama di Kecamatan, agar masalah tersebut dapat ditangani dengan baik. 

“(Selama) 17 tahun masalah tapal batas belum selesai. Saya minta para Camat dan Kepala Desa bekerjasama, mengingat semua adalah kepanjangan tangan Bupati dan Pemerintah Kabupaten, bukan sebaliknya malah mendukung provokator (penghambat penyelesaian tapal batas),” tegas Kasmidi kepada para Camat dan Kepala Desa yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penaataan Batas Desa Dan Batas Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Selasa (18/7).

Kasmidi menjelaskan jika permasalahan tapal batas ini dapat diselesaikan, maka sejumlah program pembangunan seperti Desa Membangun yang diper-siapkan Pemkab Kutim dapat dilaksanakan tanpa masalah dikemudian hari. Intinya orang nomor dua di Pemkab Kutim ini berharap pada 2021, semua permasalahan tapal batas sudah selesai. Sehingga program pembangunan jalan dan infrastruktur lain tak terhambat akibat batas desa dan kecamatan yang belum jelas. 

Kasmidi menyebut saat ini baru sekitar 40 persen permasalahan tapal batas yang diselesaikan. Dia berharap masalah tapal batas bisa selesai dengan musyawarah melibatkan para Kades dan difasilitasi Camat maupun pihak pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan konflik antar masyarakat. Apabila sudah diputuskan bersama hendaknya dapat dipatuhi oleh semua pihak.

“Jangan sampai mengulang ke masa lalu, sebab pada intinya semua itu merupakan keber-samaan dan demi kepentingan kemajuan Kutai Timur dimasa mendatang,” ujar Wabup.

Kegiatan ini juga dirangkai penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada salah seorang Kepala Desa mewakili 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim. Selajutnya Kades yang hadir mengikuti penyampaian materi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. 

Berdasarkan informasi dari Bagian Pemerintahan, 50 sertifikat tanah lahan pertanian atau sawah diserahkan untuk 50 bidang bagi 50 anggota kelompok tani di Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun dari Anggaran Provinsi Kaltim. Pelaksana kegiatan yakni Pemkab Kutim bekerjasama dengan BPN Kutim.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Mugeni, melaporkan penyelesaian tapal batas di Kutim belum selesai akibat sejumlah kendala klasik. Diantaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), fasilitas pendukung serta kondisi geografis. 

“Sejak berdiri Kutim hingga kini penyelesaian baru mencapai 40 persen yakni sekmen batas desa, yang selesai 81 sekmen dari 120 sekmen dan batas kecamatan 6 yang telah clear, dari 27 sekmen,” sebutnya. (hms7)

Batas Desa Harus Selesai di 2021

Rabu, 19/07/2017

WAKIL Bupati Kasmidi Bulang saat memberikan sertifikat tanah ke perwakilan kepala desa.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.