Selasa, 25/07/2017

Komisi I Upayakan Jaminan Penyediaan Layanan Publik Melalui Raperda

Selasa, 25/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi I Upayakan Jaminan Penyediaan Layanan Publik Melalui Raperda

Selasa, 25/07/2017

logo

SAMARINDA - Melalui kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (25/7), Ketua Komisi I Zain Taufik Nurrohman mengatakan bahwa memang DPRD Kaltim sedang berupaya agar payung hukum terkait pelayanan publik bisa terbentuk. Menurutnya raperda yang diusulkan Pemprov Kaltim ini itikad baik dalam rangka upaya peningkatan pelayanan publik, sehingga perlu didukung.

“Seiring adanya berbagai pengaduan terhadap layanan publik, maka raperda ini merupakan salah satu solusi upaya perbaikan dan peningkatan layanan. Selain itu sebagai upaya penguatan pelayanan seiring diterimanya prestasi peringkat ke empat bagi Kaltim dalam hal daya saing,” ungkap Zain.

Zain juga menambahkan, soal perlunya muatan harus diperkaya serta inovasi layanan dan prosedur. Hal itu akan menjadi masukan yang baik bagi Komisi I dalam membahas raperda tersebut. Selain itu soal perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Ombudsman, maka dengan berjalannya pengawasan tersebut pelayanan juga akan meningkat lebih baik.  

“Sementara soal profesionalitas dalam pelayanan publik hal ini sifatnya relatif jika membandingkan dengan pelayanan seperti di swasta yang dianggap sebagian warga lebih baik. Pada dasarnya kepuasan masyarakat sangat beragam terhadap sebuah pelayanan,” paparnya dalam acara yang digelar di ‘Karang Paci’ sebutan Kantor DPRD Kaltim.

Uji Publik yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Dominikus Dalu S Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman RI, Jefrry Erlan Muller Assisten Deputi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB dan  Dr Mahendra Putra Kurnia Dosen Fakultas Hukum Mulawarman dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. Dalam sambutan pembukaannya ia menuturkan bahwa uji publik ini merupakan kegiatan sosialisasi terhadap raperda yang telah disusun dan dibahas pemerintah bersama Komisi I DPRD Kaltim serta pihak terkait. Kegiatan ini juga untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna penyempurnaan substansi materi. 

“Serta sebagai perwujudan  atas asas keterbukaan dalam penyusunan dan pembahasan perda sehingga menjadi kegiatan yang penting dilaksanakan,” kata Andi Faisal Assegaf.

Politikus Demokrat ini juga mengungkapkan harapannya agar jika raperda ini disetujui dan menjadi perda definitif pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim,  maka dapat menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran pemprov, pemkot dan pemkab dalam menyusun dan melaksanakan Perda Pelayanan Publik. (hms5/hms3)

Komisi I Upayakan Jaminan Penyediaan Layanan Publik Melalui Raperda

Selasa, 25/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.