Rabu, 26/07/2017

Komisi IV Beri Waktu Satu Minggu

Rabu, 26/07/2017

BERI SOLUSI : Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Rusman Ya’qub bersama Komura dan sejumlah pihak terkait sehubungan pengaduan pekerja Komura tentang tarif bongkar muat di Pelabuhan Konvensional dan TPK Palaran Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi IV Beri Waktu Satu Minggu

Rabu, 26/07/2017

logo

BERI SOLUSI : Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Rusman Ya’qub bersama Komura dan sejumlah pihak terkait sehubungan pengaduan pekerja Komura tentang tarif bongkar muat di Pelabuhan Konvensional dan TPK Palaran Samarinda.

SAMARINDA-Komisi IV DPRD Kaltim memberikan deadline waktu satu minggu kepada pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda bersama berbagai pihak terkait termasuk pekerja bongkar muat, terkait penyelesaian penetapan tarif bongkar muat di Pelabuhan Konvensional dan TPK Palaran.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan KSOP, Komura, Disnakertrans Samarinda, Dinas Koperasi Samarinda, Dishub dan Pelindo, serta sejumlah perwakilan pekerja bongkar muat pelabuhan, Rabu (26/7).

Rusman Ya’qub mengatakan sebenarnya persoalan ini bukan kewenangan pemerintah maupun DPRD, melainkan pengguna jasa dan pekerja bongkat muat yang difasilitasi oleh KSOP selaku otoritas pelabuhan.

“DPRD Kaltim akan membuat surat rekomendasi kepada KSOP Samarinda dan Badan Usaha Pelabuhan (BOP) terkait penyelesaian persolan tarif bongkar muat yang intinya kepada para pihak yang berkepentingan dan berwenang untuk melahirkan percepatan dalam merumuskan dan menentukan tarif bongkar muat,” ucapnya. 

KSOP Samarinda sendiri, dalam rapat tersebut menyepakati memfasilitasi pembahasan tarif bongkar muat di Pelabuhan Samarinda dan TPK Palaran pada Jum’at (28/7), berdasarkan konsep usulan besaran tarif dari BUP yang disampaikan melalui Assosiasi ALFI dan lNSA. Serta diharapkan kepada KSOP Samarinda untuk bisa menyelesaikan penetapan tarif bongkar muat sampai pada tahapan surat keputusan pada Kamis (3/8) mendatang. 

Ia menambahkan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga ada hasil maka Komisi IV akan memanggil kembali semua pihak guna membantu memberikan solusi terbaik untuk semuanya.

“Masalah utamanyakan soal penentuan besaran tarif bongkar muat, sebab pasca dicabutnya peraturan yang lama yakni sebesar Rp 180 ribu per box, kini pekerja hanya di banyar Rp 10 ribu per box. Kondisi ini berlangsung lima bulan berjalan, artinya setiap bulannya setiap pekerja rata-rata hanya mengantongi penghasilan kurang lebih Rp 400 ribu,” tutur Rusman didampingi Yahya Anja, Siti Qomariah, Martinus, Syarifah Fatimah Alaydrus dan Hermanto Kewot.(adv/hms4/hms6)


Komisi IV Beri Waktu Satu Minggu

Rabu, 26/07/2017

BERI SOLUSI : Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Rusman Ya’qub bersama Komura dan sejumlah pihak terkait sehubungan pengaduan pekerja Komura tentang tarif bongkar muat di Pelabuhan Konvensional dan TPK Palaran Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.