Minggu, 30/07/2017

Rakernas ADPSI tentang PP 18 Tahun 2017

Minggu, 30/07/2017

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun (dua dari kiri) bersama Anggota DPRD Provinsi dan Anggota Forkom Sekwan Se- Indonesia saat foto bersama Rakernas di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung. Rabu (26/7)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rakernas ADPSI tentang PP 18 Tahun 2017

Minggu, 30/07/2017

logo

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun (dua dari kiri) bersama Anggota DPRD Provinsi dan Anggota Forkom Sekwan Se- Indonesia saat foto bersama Rakernas di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung. Rabu (26/7)

BANDAR LAMPUNG - Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, ialah agar anggota dewan terhindar dari jerat hukum. Selain itu, penerapannya juga harus sesuai dengan akuntabilitas laporan keuangan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (26/7) lalu.

Dikatakan Syahrun, melalui Rakernas tersebut, ADPSI telah menemukan kesepahaman terkait langkah tepat implementasi pengganti PP Nomor 24 Tahun 2004 itu. “Pertama ialah pelaksanaannya harus sesuai dengan akuntabilitas laporan keuangan dan kemampuan keuangan daerah, serta jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan narasumber pada acara yang dibuka langsung oleh Ketua ADPSI Asep Rahmatulloh. Syahrun menambahkan bahwa BPK-RI perwakilan Lampung, dikatakan masih menemukan beberapa penyalahgunaan tunjangan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Setidaknya, itu bisa dijadikan pelajaran untuk kita (DPRD Kaltim, Red), jangan sampai naiknya penghasilan Pimpinan dan Anggota menimbulkan permasalahan hokum. Semua laporannya harus lengkap dan sesuai prosedural,” sebut Alung.

Untuk itu dirinya berharap agar seluruh jajaran di Sekretariat DPRD Kaltim juga turut mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran saat PP 18 tahun 2017 tersebut dilaksanakan.

Tujuan lain dari naiknya tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD ini pun diharapkan Syahrun, agar memacu semangat Legislator Kaltim di Karang Paci. Seperti dalam memperjuangakan aspirasi masyarakat, beserta tiga fungsi utamanya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan, melalui hubungan kemitraan yang baik dengan pemerintah.

Politisi Golkar ini menargetkan awal Agustus mendatang, Perda terkait PP 18 tahun 2017 ini akan dirampungkan agar tidak melewati batas waktu yakni 3 bulan terhitung sejak disahkannya pada akhir Mei lalu. “Saat ini, pansus tengah bekerja menyusun drafnya (perda. Red),” sebut dia.

Sedangkan Permendagri sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, dikatakan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Ahyar, yang turut mengahdiri Rakernas ADPSI sebagai Narasumber, akan segera mendapatkan persetujuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. (hms)


Rakernas ADPSI tentang PP 18 Tahun 2017

Minggu, 30/07/2017

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun (dua dari kiri) bersama Anggota DPRD Provinsi dan Anggota Forkom Sekwan Se- Indonesia saat foto bersama Rakernas di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung. Rabu (26/7)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.