Senin, 31/07/2017
Senin, 31/07/2017
Ridwan Tassa
Senin, 31/07/2017
Ridwan Tassa
SAMARINDA – Sementara revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis tengah digodok oleh DPRD Samarinda, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda H Ridwan Tassa terus berupaya mempersiapkan pencanangan sebagai Kota Bebas Anjal dan Gepeng.
Salah satu caranya dengan meng-gandeng pihak penegak perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. “Untuk persiapan sebagai Kota Bebas Anjal Gepeng tentu kita terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP,” ujar mantan Asisten III ini.
Ia pun mengakui selama ini Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Anjal dan Gelandangan Dalam Wilayah Samarinda sudah kurang berjalan dengan efektif karena tidak ada sanksi yang tegas.
“Dalam men-canangkan Kota Bebas Anjal Gepeng, kita juga perlu aturan yang tegas khususnya dalam mengatur masyarakat yang suka memberi pada anjal dan gepeng. Makanya saya sudah minta kepada DPRD untuk segera merevisi aturan lama agar saat pencanangan tidak ada lagi berani memberikan kepada anjal dan gepeng karena yang memberi pun akan mendapat sanksi,” tegas Ridwan.
“Namun sambil kita menunggu revisi perda, kita terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk terus melakukan penertiban anjal gepeng khususnya di 15 titik yang akan kami pasang spanduk larangan memberi kepada mereka,” papar Ridwan.
Plt Kepala Satpol PP Samarinda AKBP Ruskan mengatakan, ia bersama personilnya kini tengah giat melakukan penertiban anjal dan gepeng.
“Setiap hari saya sudah instruksikan berpatroli di persimpangan lampu merah. Hanya saja yang kami lakukan ini perlu dukungan perda yang tegas agar memberikan efek jera kepada anjal gepeng maupun bagi masyarakat yang memberi,” kata Ruskan. (ms/adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.