Selasa, 01/08/2017

Penggunaan DAK Tak Bisa Digeser

Selasa, 01/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penggunaan DAK Tak Bisa Digeser

Selasa, 01/08/2017

SAMARINDA – Hingga kini penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah mencapai 75 persen. Hal ini sebagai syarat digulirkannya DAK triwulan kedua. 

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asli Nuryadin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendominasi penerimaan DAK yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda serta “Khusus untuk DAK untuk pendidikan dan kesehatan merupakan anggaran yang tidak bisa digeser untuk kegiatan lainnya. Namun untuk DAK di Disdik saya juga kurang mengetahui saat ini sudah digunakan untuk apa saja karena itu pengajuannya langsung ke pusat,” ujar Asli 

Sedangkan untuk Dinkes sebut Asli, digunakan untuk pembangunan Gedung Bedah di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) IA Moeis dan pembenahan Puskesmas.

Selain kedua dinas tersebut ia juga menyebutkan Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda juga menjadi penerima DAK terbesar di posisi ketiga.

“Di PUPR lebih pada peningkatan jalan, pembangunan jembatan, dan penanganan drainase,” terangnya. 

Dia menjelaskan, DAK merupakan anggaran yang sangat membantu untuk pembangunan ditengah kondisi defisit seperti ini.

“Harapannya dari pemkot bisa melakukan lobi yang kuat, apalagi dukungan data juga harus benarbenar diperjelas,” imbuhnya.

Terpisah Kabag Pembangunan Sekretariat Kota (setkot) Anwar Juhri mengaku sempat khawatir pengunaan DAK tidak maksimal di triwulan pertama. 

“Namun, sejak tanggal 10 Juli lalu penggunaan DAK sudah tercapai sesuai target. Saya saja bisa tahu setelah saya menanyakan langsung ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Jadi kami optimis untuk kucuran DAK selanjutnya akan kembali menerima 30 persen dari Rp 267,7 miliar total keseluruhannya di tahun ini. 

Apalagi kami sudah terhindar dari sanksi tidak diturunkan dana DAK kalau tidak capai target, untuk kucuran dana selanjutnya akan sangat memungkinkan melebihi kucuran awal yang di mana terletak diangka Rp 29 miliar. “Bisa saja nominal setiap triwulannya berbeda. Tergantung kegunaannya lah. Apalagi ini kegiatan fisik dan non fisik,” tuntasnya. (ms/adv)


Penggunaan DAK Tak Bisa Digeser

Selasa, 01/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.