Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
SAMARINDA-Nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan pada Rapat Paripuran ke-XX di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (2/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun tersebut mengatakan nota penjelasan tersebut disampaikan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Tentu peraturan ini diharapakan agar secepatnya bisa terealisasi di Kaltim,” ujarnya.
Untuk tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim, yaitu pendapat kepala daerah yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya.
“Harapan kita semua, usulan raperda inisiatif dewan ini dapat segera dibahas antara Pemprov dengan Pansus DPRD Kaltim, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,”sebut Syahrun.
Adapun Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Jahidin. Selain nota penjelasan, penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas reklamasi dan investigasi korban lubang tambang juga masuk dalam agenda parpurna tersebut.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, Syahrun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Kaltim dan seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dalam membahas dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Kaltim. Selanjutnya, melalui rekomendasi tersebut, dirinya meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan dan menindaklanjuti permasalahan yang ada. (adv/hms6/hms5)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.