Selasa, 08/08/2017

Darurat Narkoba, Kaltim Harus Perkuat Aturan

Selasa, 08/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Darurat Narkoba, Kaltim Harus Perkuat Aturan

Selasa, 08/08/2017

logo

UJi Publik Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


SAMARINDA - Tingginya jumlah pengguna narkoba dan letak geografis yang berbatasan dengan beberapa negara membuat Kaltim menjadi salah satu daerah dengan peredaran narkoba terbesar dengan jaringan tidak hanya nasional bahkan internasional.

Oleh sebab itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Jadihin mengatakan melihat kondisi Kaltim darurat narkoba maka harus memperkuat perangkat hukum termasuk peraturan daerah. Hal itu disampaikan Jahidin dalam acara uji publik Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang berlangsung di Hotel Senyiur,  Senin (7/8).

Acara  yang dibuka Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, dihadiri sejumlah nara sumber seperti Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim AKBP Tampubolon, Wakil Rektor IV Unmul Samarinda Dr Bohari Yusuf, Sekda Provinsi Kaltim DR Rusmadi Wongso, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Encik Akhmad Syaifudin, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim, Instansi di lingkungan Pemprov Kaltim dan ratusan Mahasiswa Unmul. 

Peran BNN Kaltim, kata Jahidin dalam memberantas peredaran narkoba harus di dukung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya memasukan bab tentang sistem informasi dan partisipasi masyarakat dalam draf Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Sistem informasi dimaksud dibuat oleh Pemprov Kaltim melalui dinas terkait dan sekurang-kurangnya memuat tentang institusi penerima wajib lapor, daerah rawan peredaran narkoba, daftar tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta daftar kasus narkoba yang semuanya dibuat dalam bentuk media dalam jaringan yang mudah di akses masyarakat.

Sedangkan partisipasi masyarakat adalah dalam wujud memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika kepada instansi berwenang atau BNN. “Masyarakat tidak perlu takut, karena penyampaian informasi dilindungi haknya secara hukum,” sebut Jahidin.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim AKBP Tampubolon menyebutkan Kaltim peringkat kedua nasional penyalahgunaan narkotika dengan jumlah pengguna 63 ribu lebih jiwa. Parahnya, pengguna barang haram tersebut telah meyentuh semua lapisan usia dan profesi. 

“Bayangkan, ada anak usia 7 tahun sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga tidak berlebihan kalau Kaltim dinyatakan darurat narkoba,” tegas Tampubolon.

Sedikitnya, terdapat 800 jenis narkotika baru di dunia dan 60 jenis diantaranya beredar di Indonesia, salah satu contohnya Tembakau Gorila. Sebab itu, peraturan baik tingkat undang-undang hingga peraturan daerah perlu di update. “Pengedar mengunakan cara-cara licik untuk menghindari jeratan hukum termasuk dengan terus menciptakan berbagai jenis narkoba  terbaru,” ucapnya. 

Menurutnya, para bandar narkoba menggunakan segala cara untuk melancarkan aksinya termasuk menggunakan kekuatan finansial hingga teknologi. Untuk mengatasi itu BNN melalui tiga fungsinya yakni, pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan berupaya semaksimal mungkin melawan narkoba.

“Sebenarnya, peredaran narkoba itu disebabkan adanya permintaan dan ada yang menyuplai. Oleh sebab itu fokus penanganannya bagaimana memutus mata rantai antara pembeli dan penjual narkoba,” tuturnya.

Sekretaris Pemprov Kaltim Rusmadi Wongso mengatakan dengan melihat kondisi saat ini, hendaknya setiap orang tanpa kecuali harus mampu menjadi garda terdepan sebagai agen perubahan dalam rangka pencegahan narkoba. 

Wacana pembentukan satgas narkoba di tiap desa dan RT di perkotaan bukanlah suatu hal yang mustahil, apabila didukung oleh seluruh perangkat daerah termasuk masyarakat luas. Karena ini merupakan salah satu upaya memberantas peredaran narkoba.

“Setiap kita harus peduli terhadap lingkungan sosial karena korban narkoba bisa siapa saja termasuk orang-orang disekitar kita, sebab itu penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga tempat tinggal,” harap Rusmadi.

Rusmadi menuturkan hal yang tidak kalah pentingnya juga adalah kerugian perekonomian akibat narkoba sangat besar dan luas. Karena mereka yang menjadi pencandu narkoba merupakan generasi yang kurang produktif. (adv/hms4/hms3)


Darurat Narkoba, Kaltim Harus Perkuat Aturan

Selasa, 08/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.