Selasa, 08/08/2017

Komisi III Konsultasi Reklamasi Lahan Tambang

Selasa, 08/08/2017

KONSULTASI: Komisi Tiga DPRD Kaltim saat berkunjung ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi III Konsultasi Reklamasi Lahan Tambang

Selasa, 08/08/2017

logo

KONSULTASI: Komisi Tiga DPRD Kaltim saat berkunjung ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini.

Datangi Kementerian LHK

JAKARTA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, mengkonsultasikan penanganan lahan tambang yang telah dicabut izin usaha pertambangannya ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini. 
Dikatakan Ketua Komisi III Agus Suwandy, dari 1404 Total IUP yang dikeluarkan Pemprov Kaltim, 6 diantaranya telah dicabut Izin usahanya. “Sementara 809 Izin lainnya, di perkirakan akan turut dicabut. Mengingat ada 403 IUP yang non CnC dan 406 saat ini dalam tahap evaluasi,” kata Agus, dihadapan Kepala Seksi Perencanaan Dirjen Martadinata, yang menyambut rombongan Komisi III.
Menurut Agus, pencabutan ratusan IUP itu tidak serta merta menyelamatkan lingkungan Kaltim dari kerusakan pasca tambang. Oleh sebab itu Agus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap reklamasinya, setelah seluruh izin itu dicabut. Menurut Agus, berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah melalui UU 23 tentang Pemerintah Daerah, Pemprov Kaltim diharapkan tegas menindak tiap perusahaan tambang yang sengaja tidak melaksanakan reklamasi lahan. “Kalau perlu, kita bentuk tim pasca tambang agar pemerintah tidak kecipratan masalah baru lagi setelah IUP itu dicabut,” tegas Agus.
Sedangkan menurut Sarkowi, tanggung jawab pelaksanaan reklamasi lahan di Kaltim saat ini hanya dilaksanakan oleh sebagian kecil pemilik IUP dengan status PKP2B saja.
“Jika IUP yang sifatnya kontraktor, mereka pasti beralasan bahwa bukan mereka yang memiliki lahan tersebut,” timpal Ketua Fraksi Golkar itu.
Kasus tersebut, ditambahkannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun  2010 dan juga Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014, yang keduanya mengatur tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang. “Rata-rata, banyak perusahaan yang melanggar peraturan itu. Begitu halnya dengan yang tertampung dalam Perda Nomor 1 tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda Nomor 8 yang mengatur tentang Penyelenggaran Reklamasi Lahan,” sambungnya.
Anggota Komisi III, Baharuddin Demmu pun turut angkat bicara. Dikatakan dia, berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan beberapa ahli dan universitas, tingkat pencemaran lingkungan terhadap habitat yang hidup di lubang tambang dapat menganggu kesehatan. 
Konsultasi Komisi III DPRD Kaltim tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan. Hadir pula  Anggota Komisi III Dahri Yasin, Eddy Sunardi Darmawan, Masykur Sarmian, Syafruddin, Sapto Setyo Pramono, Saefuddin Zuhri, Veridiana Huraq Wang, Muhammad Samsun, Ferza Agustia dan Syarifah Masyitah Assegaf. (adv/hms)

Komisi III Konsultasi Reklamasi Lahan Tambang

Selasa, 08/08/2017

KONSULTASI: Komisi Tiga DPRD Kaltim saat berkunjung ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.