Selasa, 08/08/2017

Raperda Pelepasan Aset Disahkan

Selasa, 08/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Raperda Pelepasan Aset Disahkan

Selasa, 08/08/2017

logo

Usul Pembentukan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

SAMARINDA - Melalui Rapat Paripurna ke-XXI DPRD Kaltim, Senin (7/8), Raperda Pelepasan Aset Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Kalimantan Utara dan Instansi Vertikal disahkan. Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan forum rapat paripurna usai pansus pembahas raperda menyampaikan laporan akhir pansus. Penyampaian laporan akhir Pansus Aset yang diketuai Edy Kurniawan tersebut dibacakan anggota pansus Ahmad Rosyidi.

Dikatakan Akhmad Rosyidi, terkait dengan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Kaltim kepada Politeknik Kesehatan Kaltim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Setelah hibah selesai, maka aset tersebut dapat dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Kementrian Kesehatan RI dan ditetapkan status penggunaannya,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pemindahtanganan BMD Pemprov Kaltim kepada instansi vertikal lanjut Akhmad Rosyidi harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara dan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Barang Barang Milik Daerah. “Segala biaya yang timbul dalam proses penyerahan BMD kepada Instansi Veritkal menjadi beban penerima barang (hibah. Red),” sebut dia.

Berdasarkan hal itu, pansus meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penatausahaan atau pendataan seluruh BMD, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Kami juga mendorong agar dilakukan pembentukan peraturan dearah tentang pengelolaan barang milik daerah sebagai bentuk upaya peningkatan administratif dan transparansi aset daerah,” tegas Anggota Komisi II ini.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun tersebut memang mengagendakan program kerja DPRD Kaltim dibidang legislasi. Yaitu Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Pelepasan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Kalimantan Utara dan Instansi Vertikal, serta penyampaian pendapat kepala daerah terhadap nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penyampaian pendapat kepala daerah tersebut dibacakan Assisten I Pemprov Kaltim Meiliana mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Haji Alung - sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim ini, berharap disampaikannya pendapat dari kepala daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka setelah ini dapat segera dilakukan tahap pembahasan selanjutnya, salah satunya pembentukan pansus. (adv/hms5/hms6)


Raperda Pelepasan Aset Disahkan

Selasa, 08/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.