Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
M Syahrun
Kamis, 10/08/2017
M Syahrun
SAMARINDA-Melalui Rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kaltim, Pansus Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dibentuk, Rabu (9/8), di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan setelah seluruh Fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan jawaban atau tanggapan terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun yang memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menyampaikan setelah dibentuknya pansus untuk membahas raperda ini maka diharapkan raperda tersebut dapat segera dibahas. Sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang definitif.
“Saya harapkan kepada anggota yang duduk di pansus tersebut dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut secara berkesinambungan dan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud,” ucapnya.
Adapun komposisi keanggotaan pansus terdiri dari Ketua Dahri Yasin (Fraksi Golkar), didampingi Hermawanto Kewot (Fraksi PDI-Perjuangan) sebagai wakil ketua. Dengan anggota Irwan Faisyal (Fraksi Golkar), Ferza Agustia (Fraksi Golkar), Mursidi Muslim (Fraksi Golkar), Eddy Sunardi Darmawan (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Martinus (Fraksi PDI-Perjuangan). Selanjutnya ada Suterisno Thoha (Fraksi Gerindra), Jaffar Haruna (Fraksi Demokrat), Jahidin (Fraksi PKB), Artya Fathra Marthin (Fraksi Hanura), Siti Qomariah (Fraksi PAN), Zaenal Haq (Fraksi PKS) Ahmad Rosyidi (Fraksi PPP - Nasdem), dan Saefuddun Zuhri, (Fraksi PPP - Nasdem). (adv/hms3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.