Kamis, 10/08/2017

Rekomendasikan Bentuk Pansus

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Rekomendasikan Bentuk Pansus

Kamis, 10/08/2017

Pandangan Umum Fraksi PDIP dan Demokrat

SAMARINDA - Fraksi Partai PDI-Perjuangan merekomendasikan agar dibentuk pansus yang nantinya bertugas membahas dan menyelesaikan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Hal tersebut disampaikan Juru bicara Fraksi PDIP Eddy Sunardi Darmawan menuturkan raperda ini nantinya akan menata hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.  

“Pemerintah menyampaikan bahwa penentuan besaran angka terkait hak keuangan DPRD Kaltim dalam Peraturan Gubernur Kaltim ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Fraksi PDIP sepaham atas hal ini,” ujar Eddy pada Rapat Paripurna ke -XXII DPRD Kaltim, Kamis (9/8).

Menurutnya,  penentuan angka akhir yang ditemukan bukanlah persoalan. Persoalannya adalah proses perhitungan yang dapat diikuti, diketahui, dimengerti dan dipahami anggota DPRD untuk menentukan angka akhir terkait komponen-komponen hak keuangan DPRD yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim. 

Ia  menambahkan, Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Kaltim agar senantiasa menyampaikan mengenai dasar aturan untuk penentuan angka, metode dan teknik survei, dan data-data hasil survei terkait proses perhitungan angka akhir terkait hak keuangan DPRD yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Kaltim.

“Meminta kepada Pansus DPRD Kaltim dan Biro Hukum Kaltim untuk menyelesaikan raperda tepat waktu dengan Batas akhir hingga persetujuan raperda sesuai jadwal Bamus,  yakni Selasa, (15/8),” harapnya

Senada, Juru bicara Fraksi Demokrat Yahya Anja mengatakan dalam pendapat gubernur juga telah disampaikan bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 telah diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri maupun Perkada.  

Pihaknya, sependapat dalam pembuatan raperda perlu melihat dan berpedoman terhadap peraturan yang lebih tinggi. “Akan segera dilakukan penyempurnaan agar muatan dan materi raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” sebut Yahya. (adv/hms4)

Rekomendasikan Bentuk Pansus

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.