Kamis, 08/06/2017

Ramadan, Kerja Harus Lebih Giat

Kamis, 08/06/2017

Kamarur Zaman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ramadan, Kerja Harus Lebih Giat

Kamis, 08/06/2017

logo

Kamarur Zaman

TENGGARONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Kartanegara mengimbau kepada seluruh orang anggota dewan tetap aktif bekerja seperti biasanya meski saat ini telah memasuki bulan suci Ramadan.

Ketua BK Kamarur Zaman menyebut bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi anggota dewan mengurangi kegiatan kedewanan selama puasa. “Justru di bulan suci ini kita harus lebih giat lagi dari pada bulan-bulan yang lain karena di bulan puasa ini jam kantor kita sedikit dikurangi,” kata Kamarur Zaman kepada Koran Kaltim, kemarin.Menurut Kamarur Zaman, imbauan untuk tetap aktif bekerja seperti biasanya meski sudah memasuki bulan puasa ini tidak serta merta diperuntukkan bagi anggota dewan saja, tetapi juga bagi seluruh staf Sekretariat DPRD Kukar di bawah intruksi Sekwan M Ridha Darmawan.

“Saya berkeyakinan Pak Ridha tentu telah menginstruksikan secara kepada para bawahannya agar tetap rajin dan giat bekerja meski bulan puasa,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, BK merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD Kukar yang bertugas untuk mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. 

Selain itu, BK bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD Kukar.

BK juga memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. BK berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antarwaktu sesuai peraturan perundang-undangan.

BK juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. (adv/hei)



Ramadan, Kerja Harus Lebih Giat

Kamis, 08/06/2017

Kamarur Zaman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.