Selasa, 29/08/2017

Tindak Tegas Pelanggar Pengguna Jalan

Selasa, 29/08/2017

Hermanto Kewot

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tindak Tegas Pelanggar Pengguna Jalan

Selasa, 29/08/2017

logo

Hermanto Kewot

SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim, Hermanto Kewot meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar menegakkan peraturan dan menindak pelanggar pengguna jalan yang melebihi berat beban gandar yang diizinkan, sebagaimana diatur dalam UU tentang Jalan.

Untuk menegakan peraturan tersebut, terlebih dahulu pemerintah harus menyediakan petugas pengawas beban jalan dan pos pemantau atau pengawas berat beban kendaraan angkutan yang ada di setiap simpul dan ruas jaringan jalan yang akan dipantau dilengkapi dengan alat telemetri pemantau berat muatan dari jarak jauh. 

Politikus PDIP ini berharap, ada evaluasi terhadap efektivitas aturan-aturan yang dilahirkan dari Perda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, terutama capaian antara tujuan pengaturan dan realisasinya di tengah masyarakat yang berbasiskan pada penilaian kemampuan rekayasa dan kontrol sosial. 

Setelah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit pada 30 Mei 2012 lalu, ternyata hingga  saat ini masih ada kendaraan-kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit yang melalui jalan umum. Sehingga mempercepat kerusakan jalan umum yang dibangun dari dana APBD/APBN.

“Jika hal tersebut terus berlarut-larut tanpa ada sanksi ataupun penegakan peraturan dari pemerintah, maka akan semakin merugikan keuangan negara. Sebab kerusakan jalan yang disebabkan oleh pelanggar pengguna jalan dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

Untuk menjaga kondisi jalan agar tidak mudah rusak dari kendaraan dengan beban berat, selain penegakan peraturan, pemerintah juga perlu membangun ruas jalan dengan daya dukung tinggi, misal diatas 20 ton. 

“Namun pembangunan jalan tersebut membutuhkan biaya pembangunan perkerasan permukaan jalan yang mahal untuk setiap kilometernya. Namun disisi lain dengan ruas jalan dengan daya dukung tinggi akan menghemat pembiayaan dari segi perawatan. Sebab tidak akan cepat rusak,” imbau wakil rakyat asal daerah pemilihan PPU-Paser ini. (adv/hms3)


Tindak Tegas Pelanggar Pengguna Jalan

Selasa, 29/08/2017

Hermanto Kewot

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.