Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
SAMARINDA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2016 menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Juru bicara Fraksi PDI-P, Safuad mengatakan rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pasal 16, jelas tertulis bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi,” ujarnya pada rapat paripurna DPRD Kaltim ke-XV, Rabu (7/6).
Berdasarkan informasi Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan, terkait penyelesaian Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi.
“Dari 34 provinsi, hanya Kaltim yang belum menyelesaikan proses penyusunan peta tematik dan dokumen, dan belum ada kejelasan target penyelesaian Raperda Tentang RZWP3K Kaltim. Pemerintah Pusat meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menuntaskannya pada akhir Tahun 2017,” terang Safuad.
Lanjutnya, Fraksi PDI-P memberikan catatan agar Gubernur Kaltim segera menganggarkan kebutuhan survey zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dibutuhkan untuk menyusun RZWP3K dan memerintahkan segera Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawab untuk menuntaskan penyusunan Raperda Tentang RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur. (adv/hms6)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.