Selasa, 05/09/2017

Tanpa Dasar Hukum, Penutupan Fasum Langgar Aturan

Selasa, 05/09/2017

FASILITAS UMUM: Jembatan merupakan fasilitas umum (fasum) yang tidak bisa secara sepihak ditutup, karena berpotensi melanggar hukum

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanpa Dasar Hukum, Penutupan Fasum Langgar Aturan

Selasa, 05/09/2017

logo

FASILITAS UMUM: Jembatan merupakan fasilitas umum (fasum) yang tidak bisa secara sepihak ditutup, karena berpotensi melanggar hukum

SAMARINDA- Anggota Komisi III DPRD Kaltim secara tegas sangat tidak setuju terhadap adanya rencana penutupan Jembatan Mahkota II yang merupakan fasilitas umum (fasum), apalagi rencana penutupan tanpa didasari alasan hukum yang kuat.

“Sangat tidak setuju atas rencana penutupan Jembatan Mahkota II oleh pihak kontraktor karena hal melanggar aturan, pihak yang secara paksa menutup juga akan mendapat hukuman jika melakukan hal itu,” kata Herwan Politikus Hanura ini.

Hal itu disampaikan Herwan menyusul adanya recana penutupan secara paksa oleh pihak kontraktor PT Cahaya Kemenangan Mahakam (CKM). Pihak kontraktor beralasan bahwa rencana penutupan tersebut karena Pemkot Samarinda belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Politikus asal Dapil Kota Samarinda ini menyarankan  agar soal tuntutan atas sisa pembayaran hasil kerja bisa dikomunikasikan dengan baik-baik kepada Pemkot Samarinda. Ia sama sekali tidak membenarkan rencana penutupan jembatan yang akan berimbas pada aktivitas lalu lintas dijembatan tersebut menjadi terhambat. “jembatan itu dibangun dengan menggunakan uang rakyat, kontraktor tidak punya hak untuk menutup jembatan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut pria kelahiran 13 Agustus ini juga memberi masukan kepada Pemkot Samarinda, apabila menemui jalan buntu dalam mencari solusi pembayaran. Pihaknya bisa melakukan komunikasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta bantuan. (adv/hms5)

Tanpa Dasar Hukum, Penutupan Fasum Langgar Aturan

Selasa, 05/09/2017

FASILITAS UMUM: Jembatan merupakan fasilitas umum (fasum) yang tidak bisa secara sepihak ditutup, karena berpotensi melanggar hukum

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.