Kamis, 07/09/2017

Perda KTR Perlu Sosialisasi

Kamis, 07/09/2017

Syafruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perda KTR Perlu Sosialisasi

Kamis, 07/09/2017

logo

Syafruddin

SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim Syafruddin meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) keseluruh kabupaten/kota agar tujuan utama dari perda tersebut mampu tercapai maksimal.

“Dalam melakukan sosialisasi Pemprov Kaltim melalui dinas terkait bisa bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya oleh pemerintah daerah dilakukan sosialisasi dengan melibatkan organisasi masyarakat dan kesehatan serta keagamaan,” kata Syafruddin.

Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut diharapkan apabila ada daerah yang belum memiliki perda KTR bisa segera membuat perda turunan dari perda KTR provinsi. Pasalnya, jumlah perokok mulai dari usia dini hingga orang dewasa dinilai cukup tinggi.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010. Jumlah perokok di Kaltim berada di atas Kalimantan Barat dan Jawa Tengah. Di usia 5-9 tahun, jumlah perokok mencapai 1,1 persen. Di usia 10-14 tahun mencapai 12,3 persen. Di usia 15-19 tahun mencapai 42,2 persen. Pada usia 20-24 tahun jumlah perokok mencapai 25,7 persen, dan di usia 25-29 tahun mencapai 7,0 persen. Sedangkan pada usia 30 atau lebih jumlah perokok sebanyak 4,4 persen. 

Dari data tersebut di atas tampak jelas bahwa usia awal merokok di Kaltim berada dalam usia sangat muda, yaitu 5-9 tahun. Ini jauh dibawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Angka-angka ini juga menunjukan bahwa remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kaltim.

“Semangat dari perda ini bukan melarang, tetapi memberi ruang kepada publik yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok. Artinya, hak perokok dan yang tidak merokok tetap sama-sama dijaga,” tuturnya. (hms4)

 


Perda KTR Perlu Sosialisasi

Kamis, 07/09/2017

Syafruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.