Senin, 11/09/2017

Raperda Pelayanan Publik Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Senin, 11/09/2017

ANDARIAS P SIRENDEN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Raperda Pelayanan Publik Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Senin, 11/09/2017

logo

ANDARIAS P SIRENDEN

SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden berharap Raperda Pelayanan Publik yang telah dibahas Komisi I dan disahkan melalui Rapat Paripurna ke-25, Senin (11/9), bisa memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, melalui raperda tersebut diatur berbagai hal terkait pelayanan publik mulai pengertian pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, hingga penyelesaian perselisihan.

“Semua yang berkaitan dengan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” urainya.

Menurutnya, pada intinya negara memang harus hadir dan berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,” paparnya. 

Untuk terwujudnya, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang. 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Selain Andarias, keanggotaan dalam pembahasan Raperda Pelayan Publik terdiri dari Ketua Komisi I Zain Taufik Nurrohman, Wakil Ketua Komisi I Yakob Manika, dan Sekretaris Komisi I Jafar Haruna. Selanjutnya Anggota Komisi Irwan Faisyal, Safuad, Jahidin, Shokip, Josep, Zaenal Haq dan Azhar Bahruddin. (adv/hms5)


Raperda Pelayanan Publik Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Senin, 11/09/2017

ANDARIAS P SIRENDEN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.