Jumat, 15/09/2017

DPRD Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Kalpataru

Jumat, 15/09/2017

JADI PERHATIAN: Anggota DPRD Kukar bersama Sekwan menerima aspirasi dari karyawan PT Kalpataru Investama. (Foto: Heri/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Kalpataru

Jumat, 15/09/2017

logo

JADI PERHATIAN: Anggota DPRD Kukar bersama Sekwan menerima aspirasi dari karyawan PT Kalpataru Investama. (Foto: Heri/kk)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara bertekad memperjuangkan tuntutan karyawan PT Kalpataru Investama, perusahaan perkebunan yang menunggak gaji hingga enam bulan.

“Kita akan terus bersama karyawan untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama enam bulan belum terbayarkan. Ini bukan persoalan sepele, apalagi ini persoalan perut dan hak karyawan. Wajib kita perjuangkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi saat menerima perwakilan karyawan anak perusahaan Mahakam Sawit Plantation Group ini, di Gedung DPRD Kukar, Kamis (14/9).

DPRD  bahkan langsung memangil Dinas Perkebunan dan Kehutanan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar untuk memberikan penjelasan kepada karyawan Kalpataru. 

Selain menuntut gaji yang tertunggak enam bulan, karyawan juga mendesak perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Sebelum demonstrasi kemarin, karyawan dan Disnaker sudah melakukan pertemuan membahas persoalan ini. Disepakati saat itu pihak perusahaan wajib dengan segera melakukan pembayaran gaji, namun pada kenyataannya pihak perusahaan ingkar. 

Persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Dari diskusi interaktif untuk mencari pemecahan persoalan ini, diketahui kondisi perusahaan memang sudah tidak sehat sejak awal tahun tadi.

Selain persoalan karyawan, aset yang dimiliki oleh perusahaan hanyalah berupa bangunan pabrik yang nota bene dibangun dari hasil utang dengan pihak kontraktor, belum lagi utang dengan pihak bank yang digunakan untuk membayar gaji karyawan pada periode sebelumnya. 

Fakta ini secara otomatis memperkecil kemungkinan tuntutan karyawan akan dikabulkan. 

Oleh karena itu DPRD Kukar selaku fasilitator akan melakukan rapat lanjutan pada pekan depan dengan mengundang Disnaker Provinsi serta owner perusahaan ataupun pihak manajemen perusahaan yang bisa mengambil keputusan.

“Kita tegas pekan depan kita akan undang kembali dengan tambahan menghadirkan Disnaker Provinsi dan pemilik perusahaan. Kita sudah melakukan kajian akan memanggil secara paksa dan rekomendasi untuk pencabutan izin perusahaannya,” tegas Supriyadi. (adv/hei)


DPRD Bisa Rekomendasikan Pencabutan Izin Kalpataru

Jumat, 15/09/2017

JADI PERHATIAN: Anggota DPRD Kukar bersama Sekwan menerima aspirasi dari karyawan PT Kalpataru Investama. (Foto: Heri/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.