Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim bersama mitra kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengendalian Ternak Betina Produktif dan Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Selasa (3/10)
Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang menjadi pembahasan yaitu terkait pasal sanksi bagi pelanggar dalam Raperda Pengendalian Ternak Betina Produktif. “Yang menjadi pembahasan adalah terkait berapa lama sanksi serta dicantumkan atau tidaknya lama sanksi kurungan bila ada yang terbukti melanggar. Untuk lebih lanjutnya kami masih perlu berkonsultasi ke pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi II Edy Kurniawan usai memimpin rapat bersama Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Aturan ini memuat secara jelas sanksi bagi pelanggar agar terdapat kejelasan bagi pelanggar, sekaligus sebagai bentuk penegasan dan penguatan aturan yang telah dirancang. Selain membahas hal itu, rapat yang juga membahas Raperda Perkebunan berkelanjutan juga memastikan tidak mengalami kendala berarti dalam menetapkan isi raperda.
“Untuk itu, sesuai jadwal direncanakan pada 17 Oktober 2017 mendatang, Komisi II sudah bisa menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Dengan begitu, sisa waktu yang masih ada akan digunakan untuk kembali rapat, konsultasi serta uji publik,” sebut Edy.
Rapat yang juga diikuti Wakil Ketua Komisi II Muspandi dan anggota komisi II lain yakni Soetrisno Thoha. Diikuti pula oleh Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya dan Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmat berlangsung di Gedung DPRD Kaltim. (adv/hms5)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.