Selasa, 03/10/2017

Komisi III Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Selasa, 03/10/2017

MONITORING: Pertemuan anggota Komisi III DPRD Kukar dengan manajemen PT. ABN Sangasanga, belum lama ini.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi III Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Selasa, 03/10/2017

logo

MONITORING: Pertemuan anggota Komisi III DPRD Kukar dengan manajemen PT. ABN Sangasanga, belum lama ini.

TENGGARONG – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) Sangasanga beberapa waktu lalu. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III Fathan Djoenaidi ini merupakan bentuk pengawasan terhadap dunia investasi di Kukar.

Wakil Ketua Komisi III H Ahmad Yani mengatakan tidak hanya perusahaan yang belum lama ini dikunjungi oleh Komisi III yang harus taat aturan, namun hal ini berlaku untuk semua perusahaan yang beroperasi di Kukar tidak terkecuali yang beroperasi di Sangasanga.

“Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sangasanga baik pertambangan maupun yang lainnnya harus taat pada aturan yang berlaku,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.

Adapun yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Kukar ialah harus mampu bekerjasama dengan baik dan transparan kepada pemerintah Kukar dengan cara turut berperan memberikan informasi yang akurat terkait investasi, produksi dan lainnya.

“Harus melaporkan kepada pemerintah daerah secara berkala terkait pengembangan investasi, misal produksi, pajak, CSR dan lainnnya. Terkait pajak harus jadi prioritas misal penerangan, air tanah, PBB dan lainnya,”

“Kita juga minta supaya perusahaan berkantor di Kota Tenggarong sesuai perda dan perbup yang telah ada,” imbuhnya

Komisi III juga mengingatkan bahwa jaminan reklamasi (Jamrek) yang sudah dibayarkan oleh perusahaan agar dipertanggungjawabkan oleh pemerintah untuk mencairkan dana jamreknya.

“Kemudian terkait dengan produksi dan royalti yang dibayarkan agar bisa terbuka dan tidak ditutup-tutupi, karena itu hak daerah dan masyarakat harus tahu produksi tambang yang ada di Sangasanga,” tegasnya. (adv/hei)

Komisi III Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Selasa, 03/10/2017

MONITORING: Pertemuan anggota Komisi III DPRD Kukar dengan manajemen PT. ABN Sangasanga, belum lama ini.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.