Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
MONITORING: Pertemuan anggota Komisi III DPRD Kukar dengan manajemen PT. ABN Sangasanga, belum lama ini.
Selasa, 03/10/2017
MONITORING: Pertemuan anggota Komisi III DPRD Kukar dengan manajemen PT. ABN Sangasanga, belum lama ini.
TENGGARONG – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) Sangasanga beberapa waktu lalu. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III Fathan Djoenaidi ini merupakan bentuk pengawasan terhadap dunia investasi di Kukar.
Wakil Ketua Komisi III H Ahmad Yani mengatakan tidak hanya perusahaan yang belum lama ini dikunjungi oleh Komisi III yang harus taat aturan, namun hal ini berlaku untuk semua perusahaan yang beroperasi di Kukar tidak terkecuali yang beroperasi di Sangasanga.
“Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sangasanga baik pertambangan maupun yang lainnnya harus taat pada aturan yang berlaku,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.
Adapun yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Kukar ialah harus mampu bekerjasama dengan baik dan transparan kepada pemerintah Kukar dengan cara turut berperan memberikan informasi yang akurat terkait investasi, produksi dan lainnya.
“Harus melaporkan kepada pemerintah daerah secara berkala terkait pengembangan investasi, misal produksi, pajak, CSR dan lainnnya. Terkait pajak harus jadi prioritas misal penerangan, air tanah, PBB dan lainnya,”
“Kita juga minta supaya perusahaan berkantor di Kota Tenggarong sesuai perda dan perbup yang telah ada,” imbuhnya
Komisi III juga mengingatkan bahwa jaminan reklamasi (Jamrek) yang sudah dibayarkan oleh perusahaan agar dipertanggungjawabkan oleh pemerintah untuk mencairkan dana jamreknya.
“Kemudian terkait dengan produksi dan royalti yang dibayarkan agar bisa terbuka dan tidak ditutup-tutupi, karena itu hak daerah dan masyarakat harus tahu produksi tambang yang ada di Sangasanga,” tegasnya. (adv/hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.