Selasa, 10/10/2017

Sekwan Beri Arahan Soal Reses

Selasa, 10/10/2017

JELANG RESES : Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi saat memberikan arahan kepada seluruh staf DPRD Kaltim terkait teknis pelaksanaan reses masa sidang III, yang mengacu pada PP 18 Tahun 2017, Senin (8/10) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekwan Beri Arahan Soal Reses

Selasa, 10/10/2017

logo

JELANG RESES : Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi saat memberikan arahan kepada seluruh staf DPRD Kaltim terkait teknis pelaksanaan reses masa sidang III, yang mengacu pada PP 18 Tahun 2017, Senin (8/10) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci.

SAMARINDA-Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa sidang III akan dilaksanakan pada November mendatang. Berkaitan dengan hal itu, Staf Sekretariat DPRD Kaltim sebagai fasilitator diminta menyesuaikan pelaksanaan serap aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi mengatakan pelaksanaan reses kali ini tidak jauh berbeda degan reses sebelumnya. Hanya saja, metode pelaksanaannya menyesuaikan dengan peraturan baru. “Pendampingan anggota dewan saat reses tetap ada seperti sebelumnya dan dilakukan oleh staf dewan masing-masing,” ujarnya.

Untuk menghindari terjadinya kesalahan, Achamdi menyebutkan, sebelum dilaksanakan agenda serap aspirasi akan ada penandatangan fakta integritas. “Maksudnya agar di lapangan nantinya tidak terjadi miss komunikasi,” sebut dia.

Selain membahas teknis pelaksanaan reses pada masa sidang III, Achmadi juga menekankan kepada seluruh staf agar segera menyelesaikan laporan pelaksanaan reses sebelumnya. 

“Kedepannya kami berharap para staf sesegera mungkin menyelesaikan laporan reses saat jadwal reses usai,” harapnya.

Hal senada  juga disampaikan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim, Hasto Darmono, menurutnya sudah menjadi kewajiban staf yang mendampingi Anggota DPRD Kaltim saat reses untuk menyelesaikan laporannya sebelum memasuki masa reses selanjutnya. “Artinya saling bekerja sama, agar manejemen kesekretariatan bisa berjalan optimal,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sebelum reses staf harus membangun komunikasi intensif dengan anggota DPRD Kaltim yang didampingi. Seperti, lokasi resesnya dimana? Perkiraan jumlah pesertanya berapa? Kebutuhan dan biaya ATK, hingga biaya penyewaan tempat berapa. “Itu harus dirincikan, selanjutnya kami serahkan anggarannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” urainya. (adv/hms6)


Sekwan Beri Arahan Soal Reses

Selasa, 10/10/2017

JELANG RESES : Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi saat memberikan arahan kepada seluruh staf DPRD Kaltim terkait teknis pelaksanaan reses masa sidang III, yang mengacu pada PP 18 Tahun 2017, Senin (8/10) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.