Rabu, 18/10/2017

RDP Komisi II dengan Pemprov Kaltim

Rabu, 18/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

RDP Komisi II dengan Pemprov Kaltim

Rabu, 18/10/2017

logo

SAMARINDA-Guna mensukseskan swasembada daging di Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, di Gedung D, Lantai III DPRD Kaltim, Selasa (17/10).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, dan didampingi Akhmad Rosyidi sertaMursidi Muslim. Hadir pula Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Kaltim, Dadang Sudarya, beserta anggotanya dan A Basuki Nugroho, mewakili Biro Hukum Setprov Kaltim.

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, sebelum melakukan konsultasi lanjutan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pihaknya bersama dengan pemerintah harus memastikan bagaimana kesiapan draf raperda yang akan disampaikan.

Menurut dia, sasaran utama raperda tersebut adalah target swasembada daging. “Artinya, bagaimana kemampuan daerah mempertahankan ketersedian dan memenuhi kebutuhan daging di Kaltim, serta untuk meningkatkan produksi daging dan memperbaiki usaha peternak lokal,” ujarnya Edy.

Selama ini, lanjut Edy, untuk memenuhi kebutuhan daging hanya mengandalkan impor daging dari luar Kaltim. Hal ini dikarenakan belum adanya pola dan program yang mengatur tentang peternakan sapi dan kerbau. Oleh sebab itu politikus PDI Perjuangan ini menginginkan para petani Kaltim bisa tertintegrasi dengan pemerintah menciptakan program ketahanan pangan.

“Karena itu, raperda ini bertujuan untuk meningkatkan populasi dan produktivitas ternak, serta terpenuhinya kebutuhan konsumsi hasil ternak yang aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi. Disamping itu raperda ini juga dapat meningkatkan peranan kelembagaan peternakan dalam mendukung ekonomi kerakyatan,” terangnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ahmad Rosyidi. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mendukung dan melakukan pengawasan terhadap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terkait jenis hewan yang akan disembelih. “Jangan sampai ada sapi atau kerbau betina yang masih produktif ikut dipotong,” sebut dia.

Apalagi saat ini Kaltim mengalami krisis jumlah sapi betina produktif akibat pemotongan untuk memenuhi kebutuhan daging.  Demi mengendalikan jumlahnya maka dibutuhkan upaya hukum untuk mempertahankan dan pengendalian keberadaan sapi dan kerbau betina produktif sebagai sumber bibit berkualitas dalam rangka terwujudnya agribisnis peternakan di Kaltim.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Kaltim, Dadang Sudarya menuturkan ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini meliputi identifikasi status reproduksi, penyeleksian, penjaringan, pembibitan, pengendalian pemotongan, dan kesejahteraan hewan, serta kartu identitas ternak, juga sertifikasi. Selain itu, pengendalian lalu lintas dan larangan impor, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, peran serta masyarakat, penyidikan, serta sanksi. “Contohnya, sapi atau kerbau betina yang masih produktif tidak boleh dipotong,” tuturnya. (adv/hms6)

RDP Komisi II dengan Pemprov Kaltim

Rabu, 18/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.