Kamis, 15/06/2017
Kamis, 15/06/2017
Salehuddin
Kamis, 15/06/2017
Salehuddin
TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh pelaku usaha di Kukar wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Tunjangan hari raya keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ikatan kerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara berturut-turut,” kata Saleh, Rabu (14/6).
Saleh mengungkapkan, jika pengusaha menunda dan terlambat membayar THR, maka pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR. “Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dikenai sanksi administratif, baik berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” ungkapnya.
Saleh meminta Disnakertrans memantau kewajiban pengusaha dalam membayar THR pekerjanya. “Saya minta para pekerja melaporkan pengusaha nakal yang enggan membayar THR ke Disnakertrans, karena hal ini merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kalau tetap tidak mau membayar, saya minta pengusaha nakal tersebut diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (adv/hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.