Sabtu, 25/11/2017

Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2017

Sabtu, 25/11/2017

KUNKER: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait aturan kedudukan dan penetapan tenaga ahli alat kelengkapan dewan, Jumat (15/9)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2017

Sabtu, 25/11/2017

logo

KUNKER: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait aturan kedudukan dan penetapan tenaga ahli alat kelengkapan dewan, Jumat (15/9)

DPRD Kaltim patut berbangga, pasalnya mulai Januari hingga November 2017 tidak satupun kasus ditangani oleh Badan Kehormatan. Ini bukan lantaran kinerjanya yang menurun akan tetapi karena tidak ada satupun laporan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin mengatakan berbeda dengan alat kelengkapan dewan lainnya, kinerja BK dinilai tidak dari banyaknya menyelesaikan kasus akan tetapi justru sebalikya semakin sedikit kasus menandakan kinerja anggota dewan semakin baik.

“Terhitung mulai saya menjabat, tidak ada satupun laporan aduan yang masuk. Tentu kita semua berharap agar hal positif ini bisa terus dipertahankan,” kata Dahri.  

Kendati demikian, pihaknya tetap rutin melakukan evaluasi secara berkala terkait kedisiplinan seluruh anggota dewan. “Absensi tetap dipantau dan memang sejauh ini tidak ada masalah, kalaupun ada anggota dewan yang tidak hadir dalam pertemuan ada keterangan izin tertulisnya,” sebutnya.  

Seperti diketahui, tugas dan fungsi BK diantaranya, mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah atau janji.

Ketua BK DPRD Kaltim periode 2014 – 2016, Ali Hamdi mengatakan selama memimpin alat kelengkapan yang bertugas penjaga marwah dewan itu, pihaknya melakukan sejumlah tugas yang berkaitan dengan tupoksi.

“Waktu itu masih awal pergantian periode anggota dewan, sehingg BK bertugas membuat tata tertib dan tata beracara anggota DPRD Kaltim. Ini penting karena tentu menjadi acuan setiap anggota dewan,” ucapnya.

Pihaknya, mengakui bahwa ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan dan tata tertib, akan tetapi semua sudah diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.  (adv) 


Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2017

Sabtu, 25/11/2017

KUNKER: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait aturan kedudukan dan penetapan tenaga ahli alat kelengkapan dewan, Jumat (15/9)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.