Selasa, 05/12/2017
Selasa, 05/12/2017
Selasa, 05/12/2017
SAMARINDA - DPRD Kaltim telah menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kaltim 2018.
Adapun berita acara Propemperda Provinsi Kaltim 2018 tersebut dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jahidin, dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim, (30/11).
“Propemperda 2018 tersebut terdiri dari 6 raperda usulan DPRD Kaltim dan 9 raperda usulan Pemprov Kaltim, serta 3 raperda kumulatif terbuka,” katanya.
Politikus PKB ini menjelaskan, Propemperda Provinsi Kaltim 2018 disusun DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim sesuai dengan prioritas pembangunan yang mendukung rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Pemprov Kaltim.
Dengan demikian Propemperda merupakan perencanaan program-program yang tepadu, sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kaltim, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan dan tertib hukum dalam masyarakat yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan pecepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga raperda-raperda yang telah ditetapkan tersebut dapat segera dibahas bersama-sama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah, dengan mempertimbangkan skala prioritasnya,” harapnya. (adv/hms3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.