Selasa, 05/12/2017

Ojek Online Tak Lagi Luwes

Selasa, 05/12/2017

SOPIR angkot dan taksi saat merazia rekan mereka sendiri, agar ikut demo tolak taksi dan ojek online di Balikpapan. (FOTO: DOK/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ojek Online Tak Lagi Luwes

Selasa, 05/12/2017

logo

SOPIR angkot dan taksi saat merazia rekan mereka sendiri, agar ikut demo tolak taksi dan ojek online di Balikpapan. (FOTO: DOK/KK)

BALIKPAPAN - Pemkot resmi mengatur keberadaan sepeda motor, yang digunakan untuk angkutan ojek berbasis aplikasi online. Wali Kota Rizal Effendi telah menerbitkan Perwali, perihal pengawasan dan pengendalian sepeda motor roda dua sebagai angkutan alternatif.

“Sudah ditandatangani. Perwali oleh Wali Kota, sudah dua pekan lalu. Tapi masih ada proses administrasi lembar daerah,” kata Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Senin (4/12).

Dishub gerak cepat. Dalam pekan ini, rencananya Perwali itu sudah disosialisasikan, kepada awak ojek online. Ada 4 poin penting yang diatur dalam Perwali itu.

“Isinya menyangkut 4 ruang lingkup, seperti penyelenggara harus berkantor di Balikpapan, kemudian ada badan usaha, soal kuota ditindaklanjuti SK Wali Kota. Dan kemudian menyangkut pengemudi dan terkait kendaraan seperti kapasitas silinder roda dua ini 150-200 Cc. Di atasnya, tidak boleh. Kemudian soal sanksi administrasi,” ujar Sudirman.

Diterangkan Sudirman, nantinya, penyelenggara harus di bawah PT atau koperasi. “Ada tandanya, juga harus ada stiker. Jumlahnya berapa, dan harus dilengkapi dulu, baru nanti kita beri stiker,” tambah Sudirman.

Dengan adanya aturan lokal melalui Perwali, Sudirman mengaku optimistis, bisa turut menjaga keamanan situasi kota Balikpapan, agar terus kondusif.

“Perwali ini sebelum jadi, kita sudah diskusikan dengan berbagai pihak baik kepada angkot. Kita minta masukan, kepada online, termasuknya ke dalam rapat forum lalu lintas. Di situ kan lengkap ada akademisi, pengamat transportasi, ada polisi, ada pengusaha Organda. Ibaratnya sudah diproses lah,” tandasnya.

Lahirnya Perwali soal ojek online, memang berasal dari edaran Kementerian Perhubungan yang menyerahkan kepada pemerintah daerah, untuk mengatur ojek online. “Dari sini ditindaklanjuti Gubernur, yang meminta wali kota Bupati membuat kebijakan di daerah. Kaltim baru Balikpapan yang membuat Perwali ini. Kalau roda empat kan mengacu Permenhub Nomor 108 tahun 2017,” jelasnya.

Perwali ini akan segera berlaku setelah dilembardaerahkan di bagian hukum Sekretariat Daerah Kota, dan dilaporkan ke Pemprov Kaltim. “Kalau sudah dilembardaerahkan ya itu berarti sudah berlaku,” demikian Sudirman. (din)


Ojek Online Tak Lagi Luwes

Selasa, 05/12/2017

SOPIR angkot dan taksi saat merazia rekan mereka sendiri, agar ikut demo tolak taksi dan ojek online di Balikpapan. (FOTO: DOK/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.