Sabtu, 09/12/2017
Sabtu, 09/12/2017
WANITA yang diamankan dipulangkan ke Samboja.
Sabtu, 09/12/2017
WANITA yang diamankan dipulangkan ke Samboja.
BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan akhirnya memulangkan 2 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) bekas lokalisasi Manggar Sari 2, Balikpapan Timur, Jumat (8/12) pagi kemarin. Sebelumya, kedua wanita itu, terjaring operasi gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Kamis (7/12) sore lalu.
Kedua wanita diduga PSK, WW (44) dan Kr (42), langsung dikawal petugas menuju ke terminal bus Batu Ampar, untuk kemudian menuju ke simpang Samboja, Kutai Kartanegara, di poros jalan Balikpapan-Samarinda.
“Langsung kita pulangkan,” kata Kabid Tribum dan Tranmas Satpol PP Balikpapan Subardiyono, kemarin.
Subardiyono menerangkan, sebelum dipulangkan, kedua wanita itu, terlebih dulu membuat surat pernyataan, agar tidak kembali lagi ke Balikpapan, kembali melakukan aktivitas prostitusi. Sanksi dipastikan akan diberikan, apabila keduanya nekat kembali.
“Kami berharap, kedua wanita ini bisa jera, dan tidak mengulagi lagi perbuatannya. Kalau ketangkapan lagi, tentunya tindakan yang lebih tegas kita lakukan. Karena data-data keduanya, sudah tercatat di kami,” ungkap Subardiyono.
Sementara, terkait barang bukti 36 dus miras berbagai jenis yang berisi 432 botol yang disita dalam operasi gabungan, rencananya akan dimusnahkan bersama dengan barang bukti miras lainnya, yang sudah diamankan lebih dulu.
“Dalam operasi khusus itu, ada 27 KTP kita tahan sebagai jaminan karena mereka parkir di atas trotoar,” sebut Subardiyono.
Para pelanggar Perda itu, akan mengikuti sidang tipiring, yang dijadwalkan berlangsung 14 Desember mendatang. Subardiyono berharap, para pelanggar, tidak lagi melanggar Perda. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.