Jumat, 15/12/2017

13 Rudenim Over Kapasitas, Pemda Wajib Bantu

Jumat, 15/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

13 Rudenim Over Kapasitas, Pemda Wajib Bantu

Jumat, 15/12/2017

BALIKPAPAN- Seluruh rumah detensi imigrasi (rudenim) bagi pengungsi pencari suaka di Indonesia kini mengalami over kapasitas. Rudenim Balikpapan juga mengalami hal sama. Dari daya tampung 50 orang, kini ditempati 187 orang asing pencari suaka yang didominasi asal timur tengah.

Karena itu pemerintah pusat melihat perlu keterlibatan Pemda, dalam penanganan bersama masalah pengungsi luar negeri. Seperti diamanatkan, dalam Perpres 125 Tahun 2016. 

Deputi V Kementrian Kemenkopolhukam Carlo Tewu mengatakan, 13 Rudenim yang dimiliki pemerintah seluruhnya telah penuh dan melebihi daya tampung. Lahirnya Perpres tersebut bagian dari upaya penangan bersama bagi pengungsi asing agar lebih baik.

Karena itu perlu disosialisasikan, agar semua pihak memahami tentang upaya penanganan pengungsi dari luar negeri. 

“Ada 13 penampungan untuk pengungsi di wilayah Indonesia, perlakuannya juga tidak sama. Masing-masing wilayahnya memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Sementara untuk penanganan pengungsi luar negeri pemerintah sudah mengeluarkan peraturan presiden Peraturan Presiden 125 tahun 2016,” kata dia, dalam Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di kota Balikpapan, kemarin.

Dalam penanganan penampungan, pengamanan dan pengawsan memerlukan keterlibatan instansi termasuk pemda.

Sosialisasikan Perpres ini supaya ketika ada pengungsi masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan. Salah satunya menurut Carlo, adanya kewajiban Pemda, untuk mempersiapkan tempat penampungan berdasarkan instruksi Perpres.

“Di sini kan ada rumah detensi. Rumah detensi di sini sudah over kapasitas dan 13 kabupaten kota itu semuanya sudah over kapasitas. Kita menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten kota akan supaya ini bagaimana caranya supaya bisa ditata di dalam APBD,” jelasnya. (din)


13 Rudenim Over Kapasitas, Pemda Wajib Bantu

Jumat, 15/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.