Selasa, 16/01/2018
Selasa, 16/01/2018
Selasa, 16/01/2018
BALIKPAPAN - Lebih dari sepekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan belum menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2014-2015 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini menjelaskan, bahwa saat ini hasil dari proses audit memang belum ada jawaban dari BPKP. “Belum, kami belum terima laporannya, kami masih menunggu,” kata dia.
Menurut Rahmad, bahwa hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar ada tidaknya kerugian negara, terkait penggunaan dana hibah oleh Panwaslu Balikpapan.
“Tentu tersangka bisa muncul berdasarkan hasil audit itu (BPKP). Kita tidak terburu-buru menetapkan tersangka,” ujarnya.
Masih dijelaskan oleh Rahmad bahwa pihaknya juga sudah melakukan penghitungan internal, terkait adanya kerugian negara tersebut. Artinya hasil audit BPKP dijadikan penguat dalam proses pengadilan.
”Kemungkinan kerugian negara yang kami hitung tidak akan jauh berbeda,”akunya.
Poin dalam penghitungan lanjut Rahmad pada perbandingan antara bendahara Panwaslu bersama pihak ketiga. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.