Jumat, 19/01/2018

Spanduk Liar Segera Dibongkar

Jumat, 19/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Spanduk Liar Segera Dibongkar

Jumat, 19/01/2018

BALIKPAPAN - Pemkot sejak beberapa tahun terakhir, telah menata keberadaan spanduk dan pemasangan alat peraga kampanye Algaka) juga berupa  spanduk, baliho partai politik, termasuk calon Gubernur dan wakil Gubernur pada tahun politik 2018 dan 2019 mendatang.

Pemerintah kota telah menata itu melalui Perwali 6 Nomor 2013 mengenai pemasangan dan penempatan atribut parpol peserta Pemilu, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Kota Syaiful Bahri mengatakan, Pemkot melalui Satpol Pol PP segera bergerak menertibkan spanduk, baliho bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur. jika memang keberadaan tidak sesaui aturan Perwali.

“Walaupun berizin kalau tidak sesuai penempatan akan ditertibkan. Itu nanti pol PP yang bertindak,” kata Syaiful.

“Ada dua pengertian. Ada yang berizin dan ada yang tidak berizin. Kalau tidak berizin, otomatis (ditertibkan). Kalau berizin tapi kalau tidak sesuai tempat-tempat yang tidak bolehkan, harus ditertibkan,” sambungnya.

Menurutnya lokasi yang harus steril dari spanduk dan baliho yakni jalan protokol. Seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Di luar itu, diperbolehkan.

“Yang kita atur yang dilarang saja. Kalau dia langgar tentu tidak boleh,” ujarnya.

Pemerintah kota juga melihat nantinya setelah 12 Februari ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai calon, maka ranah itu juga ada di bagian panitia pengawas.

“Kalau sudah ditetapkan 12 Februari 2018  ada teman-teman Panwas yang berperan ikut mengawasi,” tandasnya.

Ditanya mengenai keberadaan baliho besar yang terpasang di tiang reklame namun keberadaan di jalan protokol, Syaiful berpendapat hal itu bisa ditanyakan ke Kesbangpol kota, terkait perizinan kegiatan politik dan sosial. 

“Kalau soal pajak retribusi itu tanya ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retirbusi daerah. Kalau baliho-baliho besar itu saya pikir masuk kan kena pajak itu,” katanya.

Perwali 6 Tahun 2013 lahir dengan alasan untuk mengatur keberadaan baliho,spanduk dan umbul-umbul di jalan-jalan tertentu. Selain untuk estetika, juga untuk menghindari terjadi kecelakaan akibat pengguna jalan tertimpa tiang spanduk atau umbul-umbul.

“Apa kita mau kota kita di tahun politik jadi semrawut? Kota ini kan milik masyarakat jadi harus diatur dan perhatian estetika. Dulu, pernah kejadian pengendara tertimba tiang spanduk umbul-umbul, mungkin karena cuaca buruk. Nah dari situ alasan kita mengatur soal atribut ini,” demikian Syaiful. (din)


Spanduk Liar Segera Dibongkar

Jumat, 19/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.