Jumat, 02/02/2018

Abdulloh Minta Pemkot Segera Proses IMTN

Jumat, 02/02/2018

BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memediasi warga, Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai desakan agar lahan warga segera dikeluarkan rekomendasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Mediasi dilakukan gedung DPRD yang dihadiri Kepala D

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Abdulloh Minta Pemkot Segera Proses IMTN

Jumat, 02/02/2018

logo

BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memediasi warga, Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai desakan agar lahan warga segera dikeluarkan rekomendasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Mediasi dilakukan gedung DPRD yang dihadiri Kepala D

BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memediasi warga, Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai desakan agar lahan warga segera dikeluarkan rekomendasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Mediasi dilakukan gedung DPRD yang dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang, perwakilan BPN, Camat Balikpapan Utara, lurah Gunung Samarinda dan Lurah Batu Ampar, Kamis (1/2) kemarin.

Perwakilan Warga dari RT 65, 39, 45, 26, 63,64, 49 Kelurahan Batu Ampar dan warga RT 52 Kelurahan Gunung Samarinda, yang berjumlah 15 orang itu, diterima di ruang rapat gabungan lantai II DPRD. 

Warga mengeluhkan permohonan IMTN warga yang telah lama, namun tidak diproses  ihak kecamatan Balikpapan Utara hingga terakhir kepemipimpinan Sayid Muchdar. 

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meminta agar Pemkot, khususnya Camat di Balikpapan Utara, untuk menguruskan permohonan IMTN yang diajukan masyarakat di Kelurahan Batu Ampar dan Gunung Samarinda.

Di 2 kelurahan itu terdapat 9 RT yang sebagian besar telah mengajukan permohonan IMTN, namun sudah beberapa tahun tidak diproses dengan alasan berbenturan dengan proses gugatan atau klaim yang dilakukan orang perorang dan perusahaan.

“Ada 9 RT di Balikpapan Utara dan ini permasalahan lama. Pengurusan IMTN terhambat adanya gugatan-gugatan orang perorang yang mengklaim bahwa itu tanahnya. Kami menyampaikan kepada pejabat pemerintah yang mewakili Wali Kota, dalam hal ini Camat dan Dinas Pertanahan, untuk memproses tanpa pandang bulu. Sepanjang persyaratan itu memenuhi syarat,” kata dia, usai menerima perwakilan warga dari 9 RT di gedung DPRD, kemarin.

Menurutnya tidak semua gugatan harus dilayani. Apabila  tidak ada dasar kuat yang menjadi alas hak kepemilikan. Sebab hal ini  jika dibiarkan akan menghambat proses kinerja pemerintah dan akan dibenturkan dengan masyarakat yang jumlahnya ribuan. 

“Proses saja IMTN yang diajukan masyarakat sesuai Perda dan Perwali yang ada. Harus segera diproses jangan dihiraukan gugatan pihak lainya yang tidak punya dasar yang bisa pengaruhi kinerja,” desaknya.

Kedatangan warga selain ingin mendudukan persoalan juga agar pejabat yang berwenang seperti Camat, BPN berlaku adil kepada warga. Roy, perwakilan warga yang juga mantan RT 52 Kelurahan Gunung Samarinda ini mengatakan semua permohonan warga jika memang tidak ada sengketa di pengadilan, seharusnya dikabulkan. (din)

Abdulloh Minta Pemkot Segera Proses IMTN

Jumat, 02/02/2018

BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memediasi warga, Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai desakan agar lahan warga segera dikeluarkan rekomendasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Mediasi dilakukan gedung DPRD yang dihadiri Kepala D

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.