Jumat, 02/02/2018

Tekan Pungli, Dishub Operasikan Terminal Parkir Elektronik di 7 Titik

Jumat, 02/02/2018

Salah satu Parkir meter elektronik di jalan Ahmad Yani mulai difungsikan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tekan Pungli, Dishub Operasikan Terminal Parkir Elektronik di 7 Titik

Jumat, 02/02/2018

logo

Salah satu Parkir meter elektronik di jalan Ahmad Yani mulai difungsikan.

KORANKALTIM.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengoperasikan Alat Parkir Meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE), mulai Kamis (1/2). Melalui alat ini pengguna kendaraan akan lebih mudah membayar retribusi parkir dengan tarif yang jelas dan trasparan saat parkir di tepi jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan pengoperasian TPE merupakan wujud Dishub Balikpapan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.

 “Pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan akan lebih jelas terlihat dan transparan, selain itu potensi pendapatan juga berpotensi akan meningkat karena kita memberlakukan tarif parkir progresif,” papar Sudirman, Jumat  (2/2).Sejak akhir tahun 2017 lalu, Dishub telah memasang di 7 lokasi, Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, Depan Soto Banjar Kuin, Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, Depan Maxi Gunung Sari, dan Depan Maxi Karang Jati.

Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, lanjut Sudirman, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” papar Sudirman.

Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu roda 2 sebesar Rp2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp1000 untuk jam berikutnya, roda 4 sebesar Rp4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp2000 untuk jam berikutnya dan Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp3000 untuk jam berikutnya.


Penulis: Amir Syarifuddin 

Editor: Firman Hidayat

Tekan Pungli, Dishub Operasikan Terminal Parkir Elektronik di 7 Titik

Jumat, 02/02/2018

Salah satu Parkir meter elektronik di jalan Ahmad Yani mulai difungsikan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.