Minggu, 09/07/2017

Jual Peluru, Iqbal Diciduk

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jual Peluru, Iqbal Diciduk

Minggu, 09/07/2017

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Muhammad Iqbal (18) berurusan dengan polisi. Dia diciduk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (7/7) malam, lantaran menjual 14 butir peluru aktif kaliber 38 untuk senjata api jenis Revolver. Sebelumnya, dia menunggah foto peluru ke media sosial untuk dijual.

Usai diunggah, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 Wita, posisinya terendus, dan ternyata kesehariannya dia bekerja di warung makan Coto Makassar, di kawasan perumahan di Balikpapan Selatan.

Dari tangannya, didapatkan 14 peluru aktif siap jual, yang dikemas dalam kotak plastik. 

Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman mengatakan, dalam akun media sosialnya di facebook, pelaku menjual peluru dengan harga Rp200 ribu per butirnya.

“Apakah senjatanya juga dimiliki yang bersangkutan, saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” kata Hilman.

Terkait asal muasal peluru aktif itu, Hilman belum bersedia memberitahukannya. “Jangan dulu kan masih pengembangan. Intinya pemilik peluru sudah kami amankan. Teknis lainnya masih kita dalami,” terangnya.

Iqbal mendekam di sel penjara lantaran karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal gseumur hidup. (yud)


Jual Peluru, Iqbal Diciduk

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.