Senin, 10/07/2017

Penyesuaian Aturan, Pengusaha Diberi Tenggat Waktu 2,5 Tahun

Senin, 10/07/2017

ISTIMEWA/AYOBANDUNG.COM

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Penyesuaian Aturan, Pengusaha Diberi Tenggat Waktu 2,5 Tahun

Senin, 10/07/2017

logo

ISTIMEWA/AYOBANDUNG.COM

BALIKPAPAN – Wali Kota Rizal Effendi angkat bicara, terkait keberadaan minimarket yang belum mengantongi kelengkapan perizinan. Pemkot segera bersikap melalui edaran Wali KOta, dan menutup usaha minimarket yang tidak sesuai peruntukan.

“Kita akan segera mengeluarkan edaran Wali Kota. Yang belum lengkap perizinannya, untuk segera mengurus. Minimarket yang menggunakan izin, tapi tidak sesuai peruntukannya untuk operasional minimarket akan kita tutup,” kata Rizal kepada wartawan, usai Rapat Paripurna Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, kemarin.

Dia menegaskan telah memerintahkan jajaran terkait, untuk menghentikan mengeluarkan izin sementara waktu, bagi minimarket yang baru-baru saja mengajukan izin.

“Kita perintahkan untuk tidak mengeluarkan izin, bagi minimarket baru. Minimarket yang sedang berproses izinnya, yang diutamakan. Agar kita bisa menarik PAD untuk daerah,” ujar Rizal.

Untuk menindaklanjuti Perda soal minimarket, menurut Rizal juga, dalam sepekan ini akan dikeluarkan aturan Wali Kota Tentang zona minimarket.

“Kita tunggu sepekan ini ya. Akan ada Perwali, yang mengatur tentang zona dan lainnya,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh kembali mengungkap tidak sedikit minimarket yang berdiri tanpa izin, lantaran sebelumnya sempat ketiadaan Perda, yang baru diterbitkan pada akhir 2016 lalu.

Oleh sebab itu, bagi minimarket yang sedang dalam proses perizinan, diberi tenggang waktu untuk memperbaiki izin operasional.

“Tenggang waktu 2,5 tahun bagi minimarket untuk penyempurnaan izin. Misal yang menyalahi, ataupun tidak sesuai zona minimarket, diberi waktu sampai 2,5 tahun untuk penyesuaian. Mungkin pindah tempat sesuai zona dan lainnya,” jelas Abdulloh.

Meski demikian, disepakati bahwa minimarket yang belum mengantongi izin satu pun, untuk segera ditutup. “Prioritaskan penyelesaian izin minimarket yang sudah mereka ajukan. Keluarkan segera izinnya biar ada PAD-nya. Kalau untuk izin yang baru-baru, sebaiknya distop dulu,” demikian Abdulloh. (din)


Penyesuaian Aturan, Pengusaha Diberi Tenggat Waktu 2,5 Tahun

Senin, 10/07/2017

ISTIMEWA/AYOBANDUNG.COM

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.