Selasa, 11/07/2017

Soal Banjir, Pengembang Diberi Batas Waktu Desember 2017

Selasa, 11/07/2017

BANJIR Yang disebabkan meluapnya DAS Sungai Ampal

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Soal Banjir, Pengembang Diberi Batas Waktu Desember 2017

Selasa, 11/07/2017

logo

BANJIR Yang disebabkan meluapnya DAS Sungai Ampal

BALIKPAPAN – Pemkot memberikan batas waktu hingga Desember 2017, kepada 10 perusahaan pengembang, yang memiliki usaha di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ampal, untuk melakukan perbaikan Bendali. Mereka diminta untuk menyempurnakan fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Ketus Astana mengatakan, berdasarkan kajian dari tim Pemkot, kegiatan penanggulangan banjir telah difokuskan di Jalan MT Haryono.

Pemkot kata dia, lebih mengedepankan pembinaan sambil meminta pertanggungjawaban kepada pengembang, dalam bentuk untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti drainase dan Bendali.

“Ditengarai, mereka yang belum melakukan kewajibannya ada 10 perusahaan. Sementara yang berada di DAS Ampal dulu. Ada juga yang sudah melaksanakan kewajiban, tapi belum dikerjakan sempurna,” ujar Astana.

“Ada yang pintu airnya belum dipasang. Ada juga yang kecil, ada yagn sudah dibangun Bendali, tapi sedimentasinya belum dikeruk,” tambahnya.

Ketut berpendapat, persoalan banjir tidak sepenuhnya disebabkan karena pengembang yang membangun perumahan, namun ada beberapa sebab khususnya di kawasan DAS Ampal. Beberapa faktor itu karena saluran drainase yang kurang lebar, atau kurang sempurna di kawasan tersebut.

“Banjir kan banyak faktor. Ada juga beberapa drainase yang belum dilebarkan. Tidak murni 100 persen kesalahan pengembang. Karena mereka juga sudah bangun Bendali, hanya belum sempurna,” tambahnya.

“Tim yang dibuat Pemkot ini, mereka diberikan durasi waktu hingga Desember untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Fasum dan fasosnya,” tegas Astana.

Sebelumnya anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, pihaknya menjadwalkan akan melakukan sidak ke sejumlah pengembang perumahan, yang diduga menyumbang banjir karena kurang memperhatikan pengelolaan air, melalui pembangunan bendali. Syukri mengaku telah mengantongi data pengembang yang akan disasar wakil rakyat. (din)


Soal Banjir, Pengembang Diberi Batas Waktu Desember 2017

Selasa, 11/07/2017

BANJIR Yang disebabkan meluapnya DAS Sungai Ampal

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.