Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
BALIKPAPAN - Aksi balap liar kembali muncul. Namun demikian polisi bergerak cepat, dan mengamankan joki Bali.
Seperti aksi balap liar yang terjadi pada Jumat (14/7) dini hari kemarin, di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Kota. Seorang pelaku balap liar, dan motornya, berhasil ditangkap petugas yang sedang patroli.
“Benar tadi malam ada, satu pelaku balap liar yang kami amankan dan saat ini sedang diproses,” kata Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordiyanto, kemarin.
Pelaku balap liar sendiri diketahui bernama Rangga (18) warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, di mana tempat mereka melakukan aksi balap liar.
Pebalap liar ini, terancam dikenakan denda maksimal.
“Saat itu memang ada beberapa yang melakukan balap liar, yang berhasil kami amankan satu ini saja. Karena cukup sulit untuk mengamankan pelaku balap liar ini,” terangnya.
Saat ini sepeda motor yang digunakan Rangga, ditahan di Satlantas Polres Balikpapan selama empat bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, untuk tidak lagi melakukan aksi yang sangat membahayakan diri sendiri serta orang lain.
“Dari kita sudah memberikan sanksi tegas, tadi sudah kita bawa anaknya ke kelurahan. Di sana kita serahkan ke orangtuanya, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Karena kita tidak bisa memantau terus anak-anak ini,” ungkap Noordiyanto.
“Kami berharap tidak ada lagi, anak-anak yang mencoba melakukan balap liar, karena kami akan tindak tegas dan sanksi yang dikenakan pun cukup tinggi,” tegasnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.