Selasa, 18/07/2017

Tidak Ada Lagi Mobil Dinas

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tidak Ada Lagi Mobil Dinas

Selasa, 18/07/2017

BALIKPAPAN - DPRD kota resmi mengajukan Raperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikapapan, dalam rapat Paripurna, Selasa (18/7) kemarin. Penyampaian penjelasan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Kota Syafruddin.

Ketua DPRD Kota Abdulloh menjelaskan, pengajuan inisitif Raperda ini atas dasar terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan diberikan waktu agar daerah paling lambat September 2017, sudah dapat memiliki Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan.

“Kalau tidak, hak keuangan DPRD tidak dapat dibayarkan. Semua, di seluruh Indonesia amanatnya begitu,” kata Abdulloh, kemarin.

Abdulloh menepis, PP 18 dan Perda yang akan disusun sebagai dasar untuk menaikkan gaji anggota DPRD. “Bukan naik gaji. Gaji angota DPRD tidak akan naik, kalau gaji Wali Kota tidak naik. Undang-undang No 23 Tahun 2015 begitu,” ujarnya.

Dia menerangkan, dengan ada PP Nomor 18 Tahun 2017 ini, maka kedepanya tidak ada lagi kendaraan dinas, DPRD di luar pimpinan DPRD. “Diganti tunjangan transportasi. Mobil harus dikembalikan. Ini khusus DPRD saja, anggota ya. Ketua dan wakil ketua harus diadakan. Kalimat di PP itu, kalau anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas dan kendaraan. Kalau ketua wajib disediakan. Kalau dapat kan bisa iya bisa tidak,” terangnya.

Karena itu pihaknya akan mengejar waktu untuk menuntaskan Raperda ini, agar gaji dan insentif pimpinan dan anggota DPRD  tetap dapat diterima. “Tunjangan kegiatan, alat kelengkapan itu bisa tidak dapat, kalau ini tidak bisa dituntaskan sebelum 1 September 2017,” tambahnya.

Namun demikian, Abdulloh optimistis Raperda ini akan diselesaikan sebelum waktunya. Setelah nopen DPRD ini, akan ada jawaban Wali Kota, dan selanjutnya pendapat Umum dan pendapat akhir DPRD serta penetapan. “Itu kan pendapat umum singkat-singkat, bisa kita selesaikan,” tukasnya.

Sementara Ketua Baperda DPRD Balikpapan Syafruddin menambahkan, pembentukan Raperda ini berdasarkan azas kewajaran, rasionalitas dan manfaat, sehingga pola pengelolaan pemerintahan yang dilakukan, dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Pemberian uang jasa, tunjangan yang memadai, diharapkan memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras, yang dapat meningkatan peran serta dan tanggungjawab pembangunan daerah untuk mewujudkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi,” demikian Abdulloh. (din)

Tidak Ada Lagi Mobil Dinas

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.