Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
BALIKPAPAN – Pemkot berancang-ancang menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas dengan menerbitkan Perda Ormas. Namun demikian, Perda itu tetap memerhatikan kearifan lokal.
“Ya, kalau Perppu itu sudah berlaku, bisa kita tindaklanjuti dengan membuat Perda. Sebenarnya, Perppu itu, sama dengan Undang-undang sebelumnya, bahwa Ormas harus berdasarkan Pancasila dan itu harga mati, karena Pancasila adalah dasar negara Indonesia,” kata Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan Syaiful Bahri, menanggapi keluarga Perppu No 02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
“Kalau tidak berdasarkan Pancasila dan tidak terdaftar di Kesbangpol, pasti tidak ada SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-nya,” ujar Syaiful.
Untuk pembuatan Perda, menurutnya tidak semua Perda melalui kajian akademis karena sudah ada peraturan di atasnya.
“Paling nanti mekanisme pendalamannya. Apalagi harus disesuaikan dengan kearifan lokal yang harus dilaksanakan di daerah. Tidak semua isi Perppu diberlakukan,” tambahnya.
Hanya saja Perppu yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi hingga kini masih menjadi perdebatan, dan tidak serta merta berlaku selama belum disetujui DPR RI. Bahkan Perppu ini berpeluang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). “Keputusan pemerintah itu kan masih bisa digugat di jalur hukum, seperti ke MK. Nanti kalau Peppu ini sudah final, baru kita coba terapkan di daerah,” terangnya lagi.
Pada kesempatan sama, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan Astani menegaskan, ormas yang ada maupun yang baru terbentuk harus berlandasarkan Pancasila. Menanggapi sinyalemen ormas yang dibubarkan merubah nama baru, menurutnya pihaknya akan benar-benar mengawasi terutama ideologinya, agar tidak bertentangan dengan Pancasila.(din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.