Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
ILUSTRASI taksi online (Foto: HO/OLX)
Senin, 24/07/2017
ILUSTRASI taksi online (Foto: HO/OLX)
BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan kota Balikpapan akan berkordinasi lebih lanjut dengan dinas Perhubungan provinsi terkait Permen 26 tahun 2017 Transportasi Berbasis Aplikasi . Karena hampir seluruh perizinan ada di wilayah provinsi sementara pengawasan ada ditingkat kota/kabupaten
“Termasuk angkutan sewa khusus, menyangkut kuota dari Permen 26 tahun 2017. Kalau tarif batas bawah dan atas sudah yang belum kuota termasuk penerapan STNK berbadan usaha Go Car. Kan petunjuk kementerian itu boleh dengan syarat melampirkan kerjasama taksi lokal,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, kepada wartawan.
“Artinya ketika mereka mendaftar, tidak harus berbadan hukum tapi cukup melampirkan kerjasama (KSP). Nanti, setelah STNK mati, baru dia merubah itu jadi berbadan hukum,” sambungnya.
Persoalan-persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi, terutama penerapan Permen No 26/2017 itu. “Untuk di Provinsi, belum ada pergerakan. Sementara di kota, kami diminta untuk ketegasan oleh yang sudah berlangsung,” terangnya.
Untuk tarif bawah, ada batas bagi kendaraan berbasis aplikasi. Selain itu, untuk wilayah Kalimantan sudah ada dalam surat edaran kementerian Perhubungan. “Kita ada di wilayah Kalimantan dan Bali, itu memang agak mahal sedikit dengan di wilayah di Pulau Jawa,” ungkap Sudirman.
Sementara untuk kuota Balikpapan, untuk Go Car yang mebgacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), sekitar 25 persen dari angkutan kota yang ada, atau sekitar 1.000 unit. “Ya kuotanya nggak jauh seperti dibuat dalam Perwali,” demikian Sudirman mengakhiri. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.