Senin, 24/07/2017

Soal Go Car, Konsultasi ke Provinsi

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI taksi online (Foto: HO/OLX)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Soal Go Car, Konsultasi ke Provinsi

Senin, 24/07/2017

logo

ILUSTRASI taksi online (Foto: HO/OLX)

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan kota Balikpapan akan berkordinasi lebih lanjut dengan dinas Perhubungan provinsi terkait Permen  26 tahun 2017 Transportasi Berbasis Aplikasi . Karena hampir seluruh perizinan ada di wilayah  provinsi sementara pengawasan ada ditingkat kota/kabupaten

“Termasuk angkutan sewa khusus, menyangkut kuota dari Permen  26 tahun 2017. Kalau tarif batas bawah dan atas sudah  yang belum kuota termasuk penerapan STNK berbadan usaha Go Car. Kan petunjuk kementerian itu boleh dengan syarat  melampirkan kerjasama taksi lokal,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, kepada wartawan.

“Artinya ketika mereka mendaftar, tidak harus berbadan hukum tapi cukup melampirkan kerjasama (KSP). Nanti, setelah STNK mati, baru dia merubah itu jadi berbadan hukum,” sambungnya.

Persoalan-persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi, terutama penerapan Permen No 26/2017 itu. “Untuk di Provinsi, belum ada pergerakan. Sementara di kota, kami diminta untuk ketegasan oleh yang sudah berlangsung,” terangnya.

Untuk tarif bawah, ada batas bagi kendaraan berbasis aplikasi. Selain itu, untuk wilayah Kalimantan sudah ada dalam surat edaran kementerian Perhubungan. “Kita ada di wilayah Kalimantan dan Bali, itu memang agak mahal sedikit dengan di wilayah di Pulau Jawa,” ungkap Sudirman.

Sementara untuk kuota Balikpapan, untuk Go Car yang mebgacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali), sekitar 25 persen dari angkutan kota yang ada, atau sekitar 1.000 unit. “Ya kuotanya nggak jauh seperti dibuat dalam Perwali,” demikian Sudirman mengakhiri. (din)


Soal Go Car, Konsultasi ke Provinsi

Senin, 24/07/2017

ILUSTRASI taksi online (Foto: HO/OLX)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.