Senin, 31/07/2017

Rata-rata 1 Orang Tewas di Jalan Raya

Senin, 31/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Rata-rata 1 Orang Tewas di Jalan Raya

Senin, 31/07/2017

BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur, masih terbilang tinggi. Data dilansir Ditlantas Polda Kaltim, rata-rata 1 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya.

Tercatat di 2016 lalu total korban meninggal dunia ada 370 orang. Sedangkan pada semester pertama 2017 terakhir, dalam operasi Ramadniya 2017 lalu, jumlah korban meninggal ada 18 orang atau terjadi penurunan dibanding tahun lalu yakni 24 orang meninggal dunia. 

Wadir Lantas Ditlantas Polda Kaltim AKBP Noviar mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan dalam rangka menekan angka lakalantas.

“Yang menjadi pusat fokus untuk kualitatif yakni fatalitas korban laka. Kita berharap dengan adanya tahun pencanangan keselamatan untuk kemanusiaan ini, hal itu bisa ditekan dan sinergi dengan para pemangku kepentingan,” kata dia baru-baru ini, saat berada di Lapangan Merdeka.

Noviar membeberkan upaya yang dilakukan, dengan melakukan sinergitas dengan Bappeda, Dishub, Dinas Pekerjaan Umum, Kepolisian dan Dinkes. “Nanti kita teruskan program pencegahan dan penurunan korban laka, bersama kelima pilar itu,” sebutnya.

Dijelaskan, bahwa program tersebut sudah berjalan dengan fokus wilayah rawan laka lantas yakni di sepanjang kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), maupun di jalan poros Balikpapan-Samarinda.

“Titik rawan fokus di Balikpapan-samarinda utamanya di jalan Tahura itu ada pos penanganan lakalantas terpadu dari kepolisian, tenaga medis ada Dinas PU. Progres sudah berjalan, ambulan sudah stay di Pos 51. Tujuannya ketika terjadi laka, ambulan tersebut yang mengevakuasi dengan fokus RS terdekat adalah Samboja. Asumsinya kecepatan ambulan paling lama 30 menit, apabila terjadi laka di KM 70 Samarinda,” terangnya.

Untuk armada ambulan, lanjutnya, 30 unit  ambilan yang disebar di kabupaten dan kota di Kaltim, yang diberi nama ambulan pelopor keselamatan berlalu lintas. 

Bahkan Ditlantas Polda Kaltim mengeluarkan Peraturan Ditlantas untuk bisa menggunakan mobil tersebut.

“Bagaimana tata cara membawa kendaraan kemudian seragam sertanya persyaratan kompetensi pengemudi kendaraan, untuk laik jalan dan laik berkeselamatan,” tambahnya lagi.

Upaya lain dalam menekan laka lantas dengan membuat program transformasi edukasi dan informasi. Di mana fokus pada upaya preemtif dan preventif. 

“Kita lebih banyak pada pencegahan kita akan tegakkan hukum (Penindakan), khususnya di jalan raya ketika pelanggaran itu, menimbulkan fatalitas korban atau risiko terjadi laka lantas,” demikian Noviar. (yud)

Rata-rata 1 Orang Tewas di Jalan Raya

Senin, 31/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.