Jumat, 11/08/2017

Pendidikan SMA Tak Lagi Gratis

Jumat, 11/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pendidikan SMA Tak Lagi Gratis

Jumat, 11/08/2017

BALIKPAPAN - Sejalan dengan pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota menangani pendidikan tingkat SMA, maka pembiayaan pendidikan SMA, Sumber Daya Manusia dan prasarana, jadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Praktis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kota/kota, tidak lagi ditanggung Pemkab atau Pemkot.

Imbasnya, seiring dengan meningkatnya tanggungjawab Pemprov, anggaran pendidikan Pemprov juga meningkat. Kedepan, tidak menutup kemungkinan, pendidikan di tingkat SMA, tidak lagi gratis.

Kadisdik Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan sejak akhir 2016, Pemprov telah memiliki Perda Pendidikan. Dalam Perda disebutkan, tidak ada menyebutkan pendidikan gratis. Bahkan tertera, ada kontribusi orang tua untuk pembiayaan standar minimal tingkat SMA.

“Dalam Undang-undang Sisdiknas tidak ada pendidikan gratis. Itu tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan swasta. Gratis karena janji politik saja kepala daerah yang mencalonkan diri, sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD. Sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis,” kata Muhaimin, kemarin.

“Dalam Undang-undang, tidak ada namanya pendidikan gratis. Provinsi sudah buat Perda, dimana dalam pasalnya, tidak ada satupun yang menyatakan gratis. Menyebutkan ada kontribusi orangtua untuk pembiayaan pendidikan,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, Pemprov juga sedang menggodok Pergub pendidikan, mengatur lebih teknis dan terperinci. “Kemudian ada menungugu pergub kita menunggu saja apa mengatur berapa kontribusi orang tua,” katanya.

Muhaimin mengulas besaran pembiayaan pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA. Sebelum diserahkan ke provinsi, standar minimal pendidikan SMA Rp5,6 juta dibantu BOS pusat Rp1,5 juta dan BOS provinsi Rp1,2 juta serta BOS Kabupaten/Kota Rp1 juta, yang nilainya Rp3,7 juta.

Dulu sebelum dipindah pun itu kebutuhan pendidikan masih kurang Rp 2,7 juta. Nah sekarang, dengan dipindahkan ke provinsi kan dia tidak ada BOS kota lagi hanya Bos nasional, dan bos provinsi Rp1,5 dan Rp1,2 juta. Jadi, cuma Rp 2,7 juta berarti ada kekurangan tidak kurang dari Rp3 juta,” ujarnya.

“Kalau nanti orang tua ikut berkontribusi, berarti tinggal dihitung saja berapa partisipasi orangtua per bulan. Itu baru bicara standar minimal persiswa per tahun,” tambahnya.

Padahal ada sekolah unggulan seperti SMA 1 memiliki paduan suara bahkan terkenal Go Internasional, atau kegiatan Adiwiyata sekolah. “Nah itu tidak ada di anggaran, dan mau tidak mau partisipasi orang tua. SMA 5 terkenal basket juara DBL. Artinya di luar standar kebutuhan minimal persiswa tiap tahun, ada kebutuhan ekstra lagi untuk meningkatkan kualitas sekolah itu,” terangnya.

“Tapi nanti kalau ada Pergub-nya, pembiayaan untuk peningkatan kualitas sekolah itu tugasnya komite, mengundang orangtua. Misalnya sekolah mau ikut Ekskul,” jelasnya lagi.

Lalu, bagaiman untuk SD SMP? Muhaimin kembali menerangkan bahwa dalam Undang-undang, untuk pendidikan dasar masih menjadi kewajiban pemerintah. (din)

Pendidikan SMA Tak Lagi Gratis

Jumat, 11/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.