Selasa, 15/08/2017

Rencana Coastal Road Jalan Terus

Selasa, 15/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Rencana Coastal Road Jalan Terus

Selasa, 15/08/2017

BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim telah menyerahkan kepada Pemkot Balikpapan, untuk mengeluarkan izin lokasi pembangunan Coastal Road, di pesisir Balikpapan sepanjang 8 kilometer.

 Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sri Sutantinah, mengatakan izin lokasi saat ini sedang dipersiapkan. Pemkot tidak ingin terburu-buru mengeluarkannya, meski Pemprov sudah melimpahkan ke Pemkot. Menurutnya Pemkot masih melakukan review aturan, agar jangan sampai ada aturan yang terlewatkan untuk dibahas. 

“Itu informasi izin lokasinya lagi kami persiapkan. Yakinkan dulu bagaimana tak ada proses perizinan tumpang tindih. Maka saat ini kami pelajari semua. Kami juga sudah berkonsultasi,” kata dia, kemarin.

 “Dan izin lokasi ini kewenangannya diberikan kepada daerah dalam hal ini Pemprov. Namun provinsi sudah menyerahkan ke kami (kota). Sekali lagi kami bersama teman-teman melihat kembali, barang kali ada aturan-aturan lain yg masih terselip. Namun sampai saat ini tidak ada. Tapi kami yakinkan karena izin lokasi itu kami yang mengeluarkan. Jadi harus hati-hati,” tandasnya.

 Menurutnya, dari sisi aturan sudah tidak menemui masalah, dan dari sisi surat menyurat, hingga kewenangan juga sudah  dipelajari.

 Dia mengakui pembangunan Coastal Road ini sudah bebeberapa kali molor karena alasan  kehati-hatian, dan keinginan Pemkot memastikan aturan. Karena itu dia belum berani memastikan kapan dimulainya permulaan pembangunn Coastal Road, meski molor dari target awal 2017.

“ Tapi ternyata masih terkendala dengan izin lokasi. Jadi kalau izin lokasi sudah kami keluarkan, terus ada izin yang lain yang harus diurus oleh mereka. Pemenang-pemenang  ini titik tolaknya pada perizinan lokasi. Begitu izin lokasi dikeluarkan, mereka harus membuat UKL UPL, yang mengacu pada AMDAL besar, Amdal kawasan. Yang kedua, mereka (investror) harus izin reklamasi kepada Kementerian Perhubungan. Izin reklamasi itu ada izin keruk, macam-macam pokoknya,” jelasnya. 

Setelah investor mengurus UKL UPL nanti ada izin siteplan. Siteplan ini sudah ada panduannya yaitu perencanaan skematik berdasarkan segmennya. Jika siteplan beres, dapat dilakukan pembangunan.

 “Paling-paling kami menghitungnya adalah menghitung ketinggian bangunan, luas bangunan, KDB KLB nya, desain perencanaan bangunan. Karena perencanaan kami skematiknya sudah ada. Mungkin tidak terlalu lama proses siteplan itu. Nanti siteplan sudah selesai, baru proyek dimulai,” ungkapnya. (din)

Rencana Coastal Road Jalan Terus

Selasa, 15/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.